MALANG, Tugumalang.id – PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa Kabupaten Malang menjadi proyek pertama penerapan lembaga keuangan di tingkat kota/kabupaten yang dimiliki oleh sejumlah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD).
PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang diresmikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar pada Rabu (11/9/2024).
Saham PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang dimiliki oleh 28 BUMDesma LKD dan satu BUMDes yang ada di Kabupaten Malang. Jajaran komisaris dan direksi pun berasal dari warga desa yang ada di Kabupaten Malang. Sasaran nasabahnya pun orang-orang desa di Kabupaten Malang yang membutuhkan kredit.
Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Malang Naik Rp 21 Miliar
Halim mengatakan LKM ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara aman, legal, sekaligus memiliki tabungan. LKM Artha Desa telah memiliki badan hukum dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga masyarakat bisa menabung tanpa khawatir dana mereka hilang. Sebelumnya, masyarakat bisa meminjam uang di LKD, namun tak bisa menabung.
“Tabungan di LKM Artha Desa 100 persen aman karena ada jaminan dari LPS. Artinya ini sudah setara bank,” kata Halim usai meresmikan kantor PT LKM Artha Desa yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selain mendapatkan jaminan dari LPS, PT LKM Artha Desa juga didampingi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, setiap tiga bulan sekali OJK akan melakukan evaluasi. Sehingga, pengelolaan dana masyarakat di lembaga keuangan ini dipastikan aman.
Baca Juga: Bukti Kekompakan Warga, Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2024 Dijuarai RT 8/RW 3 Desa Sambigede Sumberpucung
“LKM Artha Desa bisa berjalan manakala OJK sudah memberikan izin operasional. Jadi setiap waktu rutin ada pengawasan dari OJK,” tegas Halim.
Ia pun mendorong konsep lembaga keuangan seperti ini direplikasi di daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing wilayah. PT LKM Artha Desa yang telah berdiri ini bisa menjadi contoh untuk direplikasi di tempat lain.
“Kalau tidak dikasih contoh memang susah. Contohlah Kabupaten Malang. Tinggal kemudian dimodifikasi sesuai daerahnya masing-masing. Tetapi normatifnya pasti sama,” kata Halim.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko