MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan konflik yayasan yang terjadi di SMK (STM) Turen tak boleh mengganggu proses pendidikan. Ia juga meminta pihak selain guru, tenaga pendidik, dan siswa agar tak masuk ke lingkungan STM Turen.
“Bagi yang bukan warga sekolah, tidak boleh ada di lingkungan sekolah. Siapa pun itu. Supaya tidak mengganggu proses pembelajaran,” ujar Aries saat ditemui di acara persemian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Konflik Yayasan STM Turen Memanas, YPTT Tegaskan Tidak Ganggu Kegiatan Belajar
Aries menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan pengamanan di lingkungan sekolah. Ia tidak ingin konflik yang terjadi antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) ini mengganggu guru dan siswa.
Mantan Pj Walikota Batu tersebut juga telah menginstruksikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang agar menyelesaikan permasalahan tersebut di luar sekolah. Pasalnya, saat ini para siswa telah mempersiapkan diri untuk masuk ke perguruan tinggi dan sekolah kedinasan.
“Biarkan proses (konflik) ini berjalan di luar lingkungan sekolah. Jangan sampai mengintervensi pendidikan,” ujarnya.
Terkait legalitas ijazah siswa yang lulus dari STM Turen di tengah konflik yayasan, Aries menegaskan tidak akan menjadi masalah. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah wewenang Dinas Pendidikan sehingga konflik yayasan tidak berpengaruh terhadap legalitas ijazah.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! STMJ Stand Up Comedy Piala Kapolresta Malang Kota, Hadirkan Komika Nasional
“Siapa yang berhak mengelola sekolah itu tergantung hasil keputusan nanti. Tapi proses pembelajaran dan administrasi tetap berjalan,” tegas Aries.
Sebelumnya diberitakan, YPTWT dan YPTT tengah bersengketa terkait aset dan pengelolaan STM Turen serta SMP Bakti Turen. Sebanyak 1.600 siswa terpaksa belajar secara daring karena situasi di lingkungan sekolah tidak kondusif untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pada Minggu (28/12/2025), pihak YPTT merusak pagar STM Turen dan menduduki kantor YPTWT yang ada di dalam lingkungan sekolah.
Para guru yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran pihak YPTT pun memutuskan agar KBM dilaksanakan secara daring.
Saat ini, baik pihak YPTT maupun YPTWT telah membawa perkara ini ke jalur hukum. Proses hukum telah berjalan di Polda Jawa Timur, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan Polres Malang.
“Mereka sudah menempuh langkah hukum dan masih berproses. Makanya saya bilang, silakan berproses hukum, tapi jangan mengganggu lingkungan sekolah,” pungkas Aries.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























