Tugumalang.id – Wahyu Tri Anggoro, mantan marketing PT Kuantum Buku Sejahtera, diduga telah menggelapkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kini, perusahaan yang bergerak di bidang penerbit dan distributor buku di Kota Malang itu, telah mengadukan mantan merketingnya ke Polresta Malang Kota, pada Sabtu (19/3/2022).
Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, Bahrul Ulum mengatakan bahwa yang bersangkutan telah merugikan kliennya sebesar Rp 50,9 juta. Disebutkan, yang bersangkutan telah bekerja di PT Kuantum Buku Sejahtera sejak 2019.
Dia menjelaskan, sistem order perusahaan tersebut dilakukan melalui website resmi perusahaan. Kemudian segala transaksinya dilakukan secara langsung antara customer dengan marketing perusahaan itu.
“Di 2020, ada pembayaran yang tidak disetorkan oleh saudara Wahyu kepada PT Kuantum Buku Sejahtera dengan total pembayaran sebesar Rp 50.946.500. Hal ini terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan terhadap data purchase order dari setiap pengguna,” beber Ulum.
Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera lainnya, Firdaus menambahkan bahwa kliennya juga sempat melayangkan somasi kepada yang bersangkutan pada 8 Januari 2022. Kemudian juga telah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak.
“Diapun sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan. Namun yang membuat kami kecewa yang diakui hanya sebesar Rp 28 juta padahal berdasarkan data yang kami kantongi uang yang tidak disetorkan sebanyak Rp 50,9 juta,” ucapnya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengadukan persoalan itu ke Polresta Malang Kota dengan nomor surat 002/FRF.Law/Peng/III/2022 pada 19 Maret 2022. Pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Di sisi lain, Wahyu Tri Anggoro mengatakan bahwa uang yang dipermasalahkan tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan customer kepadanya. Pasalnya, tak sedikit agen buku sebagai costomernya yang memang belum melunasi biaya pembelian buku.
Namun ketika dia keluar dari perusahaan itu, dia juga menyanggupi akan tetap menagih dan membayarkan kepada PT Kuntum.
“Tagihannya ada di beberapa tempat dan setelah itu mayoritas sudah dibayar dari total yang belum dibayar Rp 80 juta hingga saat ini itu jadi Rp 28 juta. Itu datanya ada dan sudah saya sampaikan,” jelasnya.
Menurutnya, dia telah diberikan tempo enam bulan untuk melunasi itu. Namun belum berjalan genap sebulan, dia kecewa kasus ini dibesar-besarkan dan dipublikasi.
Wahyu justru mempertanyakan janji perusahaan yang akan memberikan fee 3 persen di setiap penjualannya. Disebutkan, antara tahun 2019 hingga 2020, dia sudah berhasil melakukan penjualan sebesar Rp 5 miliar.
“Jadi saya juga berpikir hak saya fee 3 persen yang dijanjikan itu cuma dibayar sekitar Rp 49 juta. 3 persen dari Rp 5 miliar itu kalau dihitungkan sekitar Rp 140 jutaan. Itu belum dibayar ke saya semua,” bebernya.
Untuk itu, dia mengaku siap terhadap apapun jalur yang ditempuh mantan perusahaannya tersebut.
Dia juga siap membayar kekurangannya jika perusahaan tersebut memberikan kejelasan terhadap haknya.
“Jujur, saya kalau disuruh bayar sekarang, tak bayar sekarang mau. Tapi saya juga belum ada kejelasan mengenai fee saya. Takutnya saat saya bayar itu, fee saya malah gak cair,” ucapnya.
“Detik ini insyaallah saya mampu membayarnya, tapi berikan kejelasan soal fee saya. Soalnya itu keringat saya selama satu tahun ada di situ,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id