Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mantan Marketing PT Kuantum Buku Sejahtera Dilaporkan Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2022 7:02 pm
in Berita
Tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera. Foto: dok

Tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wahyu Tri Anggoro, mantan marketing PT Kuantum Buku Sejahtera, diduga telah menggelapkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Kini, perusahaan yang bergerak di bidang penerbit dan distributor buku di Kota Malang itu, telah mengadukan mantan merketingnya ke Polresta Malang Kota, pada Sabtu (19/3/2022).

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, Bahrul Ulum mengatakan bahwa yang bersangkutan telah merugikan kliennya sebesar Rp 50,9 juta. Disebutkan, yang bersangkutan telah bekerja di PT Kuantum Buku Sejahtera sejak 2019.

Dia menjelaskan, sistem order perusahaan tersebut dilakukan melalui website resmi perusahaan. Kemudian segala transaksinya dilakukan secara langsung antara customer dengan marketing perusahaan itu.

“Di 2020, ada pembayaran yang tidak disetorkan oleh saudara Wahyu kepada PT Kuantum Buku Sejahtera dengan total pembayaran sebesar Rp 50.946.500. Hal ini terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan terhadap data purchase order dari setiap pengguna,” beber Ulum.

Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera lainnya, Firdaus menambahkan bahwa kliennya juga sempat melayangkan somasi kepada yang bersangkutan pada 8 Januari 2022. Kemudian juga telah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak.

“Diapun sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan. Namun yang membuat kami kecewa yang diakui hanya sebesar Rp 28 juta padahal berdasarkan data yang kami kantongi uang yang tidak disetorkan sebanyak Rp 50,9 juta,” ucapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengadukan persoalan itu ke Polresta Malang Kota dengan nomor surat 002/FRF.Law/Peng/III/2022 pada 19 Maret 2022. Pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Di sisi lain, Wahyu Tri Anggoro mengatakan bahwa uang yang dipermasalahkan tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan customer kepadanya. Pasalnya, tak sedikit agen buku sebagai costomernya yang memang belum melunasi biaya pembelian buku.

Namun ketika dia keluar dari perusahaan itu, dia juga menyanggupi akan tetap menagih dan membayarkan kepada PT Kuntum.

“Tagihannya ada di beberapa tempat dan setelah itu mayoritas sudah dibayar dari total yang belum dibayar Rp 80 juta hingga saat ini itu jadi Rp 28 juta. Itu datanya ada dan sudah saya sampaikan,” jelasnya.

Menurutnya, dia telah diberikan tempo enam bulan untuk melunasi itu. Namun belum berjalan genap sebulan, dia kecewa kasus ini dibesar-besarkan dan dipublikasi.

Wahyu justru mempertanyakan janji perusahaan yang akan memberikan fee 3 persen di setiap penjualannya. Disebutkan, antara tahun 2019 hingga 2020, dia sudah berhasil melakukan penjualan sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi saya juga berpikir hak saya fee 3 persen yang dijanjikan itu cuma dibayar sekitar Rp 49 juta. 3 persen dari Rp 5 miliar itu kalau dihitungkan sekitar Rp 140 jutaan. Itu belum dibayar ke saya semua,” bebernya.

Untuk itu, dia mengaku siap terhadap apapun jalur yang ditempuh mantan perusahaannya tersebut.

Dia juga siap membayar kekurangannya jika perusahaan tersebut memberikan kejelasan terhadap haknya.

“Jujur, saya kalau disuruh bayar sekarang, tak bayar sekarang mau. Tapi saya juga belum ada kejelasan mengenai fee saya. Takutnya saat saya bayar itu, fee saya malah gak cair,” ucapnya.

“Detik ini insyaallah saya mampu membayarnya, tapi berikan kejelasan soal fee saya. Soalnya itu keringat saya selama satu tahun ada di situ,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalanguang

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Nanang Puji Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Unikama Periode 2021-2024

Nanang Puji Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Unikama Periode 2021-2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.