Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mantan Marketing PT Kuantum Buku Sejahtera Dilaporkan Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2022 7:02 pm
in Berita
Tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera. Foto: dok

Tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wahyu Tri Anggoro, mantan marketing PT Kuantum Buku Sejahtera, diduga telah menggelapkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Kini, perusahaan yang bergerak di bidang penerbit dan distributor buku di Kota Malang itu, telah mengadukan mantan merketingnya ke Polresta Malang Kota, pada Sabtu (19/3/2022).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, Bahrul Ulum mengatakan bahwa yang bersangkutan telah merugikan kliennya sebesar Rp 50,9 juta. Disebutkan, yang bersangkutan telah bekerja di PT Kuantum Buku Sejahtera sejak 2019.

Dia menjelaskan, sistem order perusahaan tersebut dilakukan melalui website resmi perusahaan. Kemudian segala transaksinya dilakukan secara langsung antara customer dengan marketing perusahaan itu.

“Di 2020, ada pembayaran yang tidak disetorkan oleh saudara Wahyu kepada PT Kuantum Buku Sejahtera dengan total pembayaran sebesar Rp 50.946.500. Hal ini terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan terhadap data purchase order dari setiap pengguna,” beber Ulum.

Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera lainnya, Firdaus menambahkan bahwa kliennya juga sempat melayangkan somasi kepada yang bersangkutan pada 8 Januari 2022. Kemudian juga telah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak.

“Diapun sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan. Namun yang membuat kami kecewa yang diakui hanya sebesar Rp 28 juta padahal berdasarkan data yang kami kantongi uang yang tidak disetorkan sebanyak Rp 50,9 juta,” ucapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengadukan persoalan itu ke Polresta Malang Kota dengan nomor surat 002/FRF.Law/Peng/III/2022 pada 19 Maret 2022. Pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Di sisi lain, Wahyu Tri Anggoro mengatakan bahwa uang yang dipermasalahkan tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan customer kepadanya. Pasalnya, tak sedikit agen buku sebagai costomernya yang memang belum melunasi biaya pembelian buku.

Namun ketika dia keluar dari perusahaan itu, dia juga menyanggupi akan tetap menagih dan membayarkan kepada PT Kuntum.

“Tagihannya ada di beberapa tempat dan setelah itu mayoritas sudah dibayar dari total yang belum dibayar Rp 80 juta hingga saat ini itu jadi Rp 28 juta. Itu datanya ada dan sudah saya sampaikan,” jelasnya.

Menurutnya, dia telah diberikan tempo enam bulan untuk melunasi itu. Namun belum berjalan genap sebulan, dia kecewa kasus ini dibesar-besarkan dan dipublikasi.

Wahyu justru mempertanyakan janji perusahaan yang akan memberikan fee 3 persen di setiap penjualannya. Disebutkan, antara tahun 2019 hingga 2020, dia sudah berhasil melakukan penjualan sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi saya juga berpikir hak saya fee 3 persen yang dijanjikan itu cuma dibayar sekitar Rp 49 juta. 3 persen dari Rp 5 miliar itu kalau dihitungkan sekitar Rp 140 jutaan. Itu belum dibayar ke saya semua,” bebernya.

Untuk itu, dia mengaku siap terhadap apapun jalur yang ditempuh mantan perusahaannya tersebut.

Dia juga siap membayar kekurangannya jika perusahaan tersebut memberikan kejelasan terhadap haknya.

“Jujur, saya kalau disuruh bayar sekarang, tak bayar sekarang mau. Tapi saya juga belum ada kejelasan mengenai fee saya. Takutnya saat saya bayar itu, fee saya malah gak cair,” ucapnya.

“Detik ini insyaallah saya mampu membayarnya, tapi berikan kejelasan soal fee saya. Soalnya itu keringat saya selama satu tahun ada di situ,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalanguang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Nanang Puji Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Unikama Periode 2021-2024

Nanang Puji Terpilih Jadi Ketua DPK IARMI Unikama Periode 2021-2024

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.