MALANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat di Kabupaten Malang ada 571 lokasi perumahan pada 2020. Jumlah ini lalu berkurang menjadi 556 lokasi perumahan karena beberapa lokasi perumahan direvisi dan dalam pengembangan.
“Selama 2020 tercatat ada 571 lokasi perumahan, dan dari total itu kita evaluasi lagi ternyata ada penggabungan. Jadi beberapa perumahan itu ada yang revisi, ada yang pengembangan. Jadi sampai kemarin itu 556 lokasi perumahan,” terang Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Kota, Imam Suyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dari 556 lokasi perumahan tersebut, ternyata baru 16 perumahan saja yang sudah melaksanakan serah terima kunci.
“Yang sudah melaksanakan serah terima itu 16 perumahan, ke-16 ini sedang kami proses pencatatan dan proses pesertifikatannya di Dinas BKAD dan Dinas Pertanahan,” ungkapnya.
Imam menjelaskan kenapa 540 perumahan lainnya hingga saat ini masih molor, diantaranya ada beberapa lokasi perumahan yang ditinggalkan pengembang perumahannya dan beberapa tidak bisa menunjukkan legalitasnya.
“Kendalanya ada banyak, salah satunya beberapa lokasi perumahan itu ditinggalkan pengembangnya,” bebernya.
“Kedua, menelusuri lagi legalitasnya, karena beberapa pengembang itu audah tidak ada kantornya, dokumennya masih di manajemen yang lama,” sambungnya.
Imam menegaskan jika di tahun 2021 ini pihaknya menargetkan 100 lokasi perumahan di Kabupaten Malang sudah melaksanakan serah terima kunci.
“Kita targetkan di tahun 2021 ini ada 100 lokasi pengembang. Sebenarnya 100 pengembang ini sudah kita undang, tapi ada beberapa yang sudah masuk dan gak kembali,” tegasnya.
DPKPCK Kabupaten Malang juga akan memanggil kembali 100 pengembangan perumahan. Bagi pengembang yang mangkir akan terus dihubungi oleh DPKPCK Kabupaten Malang.
“Dan ini sedang kita panggil lagi, artinya dalam minggu ini kita undang lagi ke kantor tapi tidak bersamaan. Mungkin seminggu ini kita tes, bagi yang datang kita layani dan bagi yang tidak datang kita telepon terus,” ucapnya.
Terakhir, Imam mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, karena Peraturan Bupati (Perbub) baru tentang Kawasan Permukiman tidak bisa mengikat pengembang perumahan lama, dan hanya mengikat pengembang perumahan baru
“Sementara kita belum melakukan itu (sanksi), karena Perbubnya juga baru terbit di Bulan Oktober atau November lalu. Kita melakukan pendekatan dulu dan sanksi belum kita terapkan, karena peraturan itu terbit setelah pengembang lama (beroperasi). Untuk pengembangan baru, ya kita perlakukan peraturan ini,” pungkasnya.