Tugumalang.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi, menyoroti tajam terhadap rencana Kementerian Kesehatan yang menggodok peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan itu dinilai berdampak pada keberlangsungan hidup petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Seperi diketahui, regulasi terkait tembakau itu saat ini tengah dibahas. Daniel Rohi meminta Pemerintah terbuka terhadap aspirasi semua pihak. Menurut Daniel beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius.
Seperti larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Lebih menyedihkan lagi, kata dia, dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam.
Baca Juga: Campur Ganja dengan Tembakau, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi
“Rancangan Peraturan Pemerintah ini hanya terpaku pada aspek kesehatan, serta mengenyampingkan aspek penting lainnya, seperti keberlangsungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan sebagainya,“ terang Daniel, Kamis (5/10/2023),
Larangan-larangan tersebut menurut anggota DPRD dari Dapil Malang Raya ini jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Begitu juga petani yang paling terancam keberlangsungan hidupnya.
Daniel menjelaskan dorongan bagi para petani untuk beralih komoditas tembakau ke tanaman lain jelas menunjukan ketidakmengertian para regulator. Bagi petani, khususnya di daerah Jawa Timur, menanam tembakau telah identitas kultural.
“Mendorong mereka beralih komoditas sama artinya dengan mencabut budaya dan identitas mereka,” tegasnya.
Baca Juga: APTI Sebut Penetapan Hari Tembakau Sedunia Tak Hormati Petani
Daniel menegaskan, Provinsi Jawa Timur adalah penghasil nomor satu tembakau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65 persen produksi tembakau nasional. Selain itu, upaya kalangan kesehatan untuk mematikan industri rokok ini pun akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara mengingat cukai tokok adalah penyumbang besar bagi APBN.
Pada 2022, beber Daniel, kontribusi dari cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp 218,6 Triliun. Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau sebesar 61,83 persen dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuaan pekerja.
Lebih lanjut, Daniel yang juga Anggota Komisi B ini mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya menjaga eksistensi ekosistem tembakau. Meliputi petani, industri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro ikalan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen.
‘;Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi,” tuturnya.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi, mengungkapkan keberatannya terhadap penyusunan peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Khususnya dorongan bagi petani untuk alih tanam.
“Konversi tanaman tembakau agak sulit dikarenakan tidak ada tanaman hortikultura lainnya yang mempunyai nilai sepadan dengan hasil panen dari tembakau. Ditambah kesulitan yang akan muncul, seperti kelangkaan pupuk dan keterbatasan curah hujan di wilayah tertentu, yang sampai saat ini belum bisa diatasi oleh pemerintah,“ tegas Mudi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi tembakau di Indonesia mencapai 236.900 ton pada 2021. Angka tersebut turun 9,374 dari tahun sebelumnya yang sebesar 261,4 ribu ton.
Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air mencapai 110.800 ton. Ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha). Kabupaten Jember merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini, Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A