Malang, Tugumalang.id – Sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, sekaligus membentuk etika digital bagi peserta didik. Pesan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu’ti saat menghadiri Gerakan Nasional Rumah Aman dan Nyaman Anak (RANA) Wujudkan MPLS Ramah di BBPPMVP BOE, Kota Malang, Senin (13/7/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan MPLS Ramah menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih humanis. Sekolah diharapkan mampu menjadi tempat seluruh anak Indonesia belajar dan mengembangkan potensi diri tanpa rasa takut.
“Melalui MPLS Ramah, kami ingin menjadikan sekolah sebagai tempat bertemunya seluruh anak Indonesia dalam lingkungan yang lebih humanis, inklusif, aman, dan nyaman untuk belajar maupun mengembangkan diri,” ujarnya.
Baca juga: Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti Resmi Buka MPLS Nasional 2026 di SMKN 2 Singosari
Dia menjelaskan, Gerakan Nasional RANA merupakan turunan dari Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo. Program itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan Sekolah Aman dan Nyaman melalui Permendikbud Nomor 66 Tahun 2026.
Abdul Mu’ti menegaskan, budaya aman dan nyaman tidak cukup dibangun di lingkungan sekolah. Nilai yang sama harus hadir di keluarga, masyarakat, hingga ruang digital agar tercipta ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Karena itu, Gerakan Nasional RANA dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di berbagai ruang kehidupan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Menko PMK, Menteri PPA, Komdigi, Gubernur Jawa Timur, serta kepala daerah Malang Raya sebagai bentuk kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Dia menilai tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah tingginya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan dan kekerasan di ruang digital. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya tingkat kesantunan masyarakat saat berinteraksi di dunia maya.
“MPLS Ramah tidak hanya mengajarkan anak menguasai teknologi digital, tetapi juga membangun keadaban digital atau kesalehan digital,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan itu bukan melarang anak menggunakan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih bijak dan mendukung proses pendidikan.
“Pembatasan itu bukan pelarangan. Anak-anak tetap boleh menggunakan gawai, tetapi secara arif, bijak, dan untuk kepentingan edukasi,” katanya.
Baca juga: Kunjungi Kota Batu, Mendikdasmen Paparkan Revolusi Pendidikan Nasional
Dia mengungkapkan, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan sekitar 7 jam 32 menit setiap hari di dunia maya. Jika tidak dikendalikan, penggunaan gawai secara berlebihan berpotensi memengaruhi kesehatan mental, kesehatan fisik, hingga perkembangan sosial anak.
Karena itu, dia mengajak sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyedia layanan digital memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami berharap mampu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, kuat, berkarakter dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor; Jatmiko























