MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Raya Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial AN (24) tersebut merupakan warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka dibekuk di rumahnya pada Jumat (7/3/2025) dini hari. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah ini terjadi pada 11 Februari 2025 lalu. Korban yang bernama Harjo Sayuswo (36) memarkir kendaraannya di tepi jalan dan masuk ke sebuah warung yang ada di Jalan Raya Banjarejo.

Tak lama kemudian, korban yang merupakan warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tersebut keluar dari warung. Namun, sepeda motor yang ia parkir tak jauh dari warung sudah raib.
Baca Juga: Baru Kerja 12 Hari, ART di Pakis Curi Sepeda Motor dan Perhiasan Emas Majikan
“Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (7/3/2025).
Seorang saksi yang ada di lokasi kejadian mengaku melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir sebelum terjadi pencurian. Saat melakukan penyelidikan, petugas juga mengecek rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, tersangka terlihat datang sendirian menggunakan sepeda motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.
“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuh Bambang.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan berhasil menangkap tersangka. Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan korban.
“Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya,” kata Bambang.
Baca juga: Nekat Curi Motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Pria Asal Malang Kena Ciduk
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan.
“Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, saat ini, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko