MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Ruliyanto (28) dilaporkan ke polisi lantaran membakar kakaknya, Yayuk Fitriyah (35) hingga tewas. Sebelum pembakaran, keduanya terlibat cekcok masalah warisan.
Cekcok dan pembakaran ini terjadi di rumah ibu terlapor dan korban, Poniyem (57) pada Selasa (22/10/2024) sore. Rumah yang menjadi akar permasalahan tersebut terletak di Dusun Krajan, Desa Tamankuncuran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan meninggal dunia usai dirawat selama enam hari di rumah sakit. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Kebakaran Rumah dan Kandang di Sumbertempur Wonosari, 10 Kambing Mati Terbakar
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan terlapor dan korban juga cekcok mengenai biaya pembuatan kamar mandi di rumah ibu mereka. Terlapor yang telah membiayai pembuatan kamar mandi meminta uang ganti kepada korban.
Sebagai informasi, saat ini kakak adik beserta ibunya ini tinggal di satu rumah. Korban sempat tinggal di Batu bersama suaminya. Namun, pernikahan tersebut berakhir dan ia kembali tinggal bersama ibu dan adiknya.
“Terlapor meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi, namun korban dan pelapor menghindari pertikaian tersebut dengan pergi ke rumah kerabatnya,” kata Dadang, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Tinjau Kebakaran Pasar Comboran, Pj Wali Kota Malang Siapkan Strategi Kembalikan Fungsi Pasar
Selang 30 menit, keduanya kembali pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, terlapor dan korban kembali cekcok terkait biaya pembuatan kamar mandi.
Usai cekcok, korban menjalankan ibadah salat Ashar. Tiba-tiba terlapor menyiramkan bensin dan menyulut api ke badan korban. Api yang disulut juga menyambar tubuh terlapor.
Ibu korban yang berada di dalam rumah terkejut melihat hampir seluruh tubuh putrinya terbakar. Sementara terlapor lari keluar rumah melalui pintu depan dalam kondisi tubub terbakar.
“Saat menyiramkan bensin kepada korban, terlapor juga ikut terbakar,” kata Dadang.
Ibu korban meminta tolong kepada tetangga dan kerabat yang tinggal di dekat rumahnya untuk menyelamatkan korban. Mereka kemudian membawa korban ke RSU Pindad di Kecamatan Turen.
Warga juga menolong terlapor yang tubuhnya terbakar. Terlapor dibawa ke RSUD Kanjuruhan dan hingga saat ini masih dirawat di sana.
Pada Minggu (27/10/2024) pukul 23.30 WIB, korban meninggal dunia di RSU Pindad. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami luka bakar kurang lebih 80 persen di bagian wajah, seluruh bagian punggung, lengan tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, dan rambut.
“Luka bakar mengakibatkan infeksi pada beberapa organ. Sehingga, kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi. Orang yang tidak berfungsi akibat infeksi luka bakar adalah jantung, paru, ginjal, dan lain-lain,” papar Dadang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A