Tugumalang.id- Kasus video viral yang menunjukkan kerumunan dalam kegiatan bersih desa di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, mendapat atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kini, Bupati Malang telah menonaktifkan sementara Camat Pujon.
Diketahui, kegiatan adat bersih desa yang menimbulkan kerumunan dan dinilai abai protokol kesehatan tersebut terjadi pada 12 Juli 2021 lalu. Dimana saat itu, Kabupaten Malang tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Bupati Malang, HM Sanusi, membenarkan bahwa jabatan Camat Pujon telah dinonaktifkan sementara waktu akibat insiden kerumunan massa tersebut.
Disebutkan, saat ini Camat Pujon juga harus mempertanggungjawabkan insiden itu.
“Ini sebagai bentuk punishment (hukuman) terhadap pelanggaran PPKM, itu harus ada sanksinya,” tegas Sanusi, di Pendopo Agung Malang, pada Selasa (17/8/2021).
Saat disinggung hingga kapan Camat Pujon dinonaktifkan, Sanusi mengatakan tergantung evaluasi tim penilai kinerja. “Nanti tergantung dari tim penilai kinerja,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti, mengatakan bahwa Camat Pujon hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara jabatan strukturalnya tidak dicopot.
“Dari yang bersangkutan hanya dinonaktifkan dengan surat perintah Bupati sampai masa nanti dievaluasi diberikutnya. Dia tidak dicopot jabatan strukturalnya. Dia tetap menjabat camat tapi dinonaktifkan,” jelasnya.
Disebutkan, Camat Pujon memilih menghadiri kegiatan lain dari pada memantau dan menertibkan kegiatan bersih desa tersebut. Sehingga, Camat Pujon dinilai abai dan lalai membiarkan potensi kerumunan di kegiatan bersih desa itu.
“Harusnya kan memilih prioritas ini, mana yang akan bisa berdampak. Semua mungkin prioritas, tapi seorang pemimpinkan harus punya pilihan untuk menentukan prioritas mana yang diutamakan,” ucapnya.
Menurutnya, Camat Pujon telah melanggar aturan dan mengabaikan terjadinya potensi kerumunan saat PPKM. Di mana, Camat Pujon ini sebenarnya telah mengatahui bahwa akan ada kegiatan bersih desa di wilayahnya.
“Seorang ASN dalam PP 53 ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan-perundangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngabab sebagai pelaksana yang bertanggungjawab di desa, juga harus mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan kepolisian.
“Kalau Kades karena dia pelaksana, saat ini kadesnya ditangani oleh pihak Polres. Kami menghormati proses itu, sambil menunggu keputusannya,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti