Tugumalang.id – KPU Kota Batu menyebutkan sejauh ini mendapat informasi adanya sosok bakal calon Wali Kota Batu Independen yang berniat maju di Pilkada 2024.
Informasi dihimpun KPU, sudah ada 2 sosok yang memiliki niatan untuk berkontestasi tanpa usungan partai.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina. Menurut dia, 2 nama tersebut berasal dari kalangan tokoh masyarakat di Kota Apel tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Batu Ajak Pemilih Pemula Ikuti Simulasi Pungut-Hitung Suara Pemilu 2024
”Mereka masih bertanya-tanya soal syarat calon independen ini secara informal. Ada 2 orang, tokoh warga dari Kota Batu,” ungkap Marlina, Senin (6/5/2024).
Terkait hal itu, sesuai ketentuan di surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen ini minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Ini Sosok Penjabat Ketua KPU Kota Batu yang Baru
Selain itu, persebaran dukungan minimal datang dari 2 kecamatan. Sementara di Kota Batu sendiri terdapat 3 kecamatan yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo. Begitu juga penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jika mengacu pada Pemilu 2024, total ada sebanyak 164.516 pemilih. Sementara untuk DPT Pilkada 2024 masih akan menunggu pemutakhiran data. ”Artinya, jumlah dukungan segitu minimal tersebar di 2 kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.
Selain calon independen, ada juga isu beredar terkait majunya sosok anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 kemarin berniat maju di kontestasi Pilkada 2024.
Marlina menerangkan hal itu diperbolehkan. Hanya saja, konsekuensinya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan legislatifnya.
Kendati begitu, konsekuensi itu bisa berubah jika ada perubahan aturan dari KPU RI. Terlepas dari itu, sejauh ini belum ada perubahan regulasi sehingga syarat maju bagi caleg terpilih masih mengacu pada regulasi lama.
“Sesuai regulasinya ya harus mundur. Untuk batas waktu pengunduran diri sebelum masa pencalonan nanti sekitar Agustus 2024 nanti,” terangnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A