Tugumalang.id – Buronan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Batu akhirnya tertangkap. Terdakwa atas nama Budiono Iksan, mantan ASN Pemkot Batu, telah menjadi buronan sejak 4 September 2015, usai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan diganjar lima tahun penjara.
Sejak itu pula, Budiono mangkir dan menghilang. Dia berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (23/06/2022) lalu.
Sebelumnya, Budiono yang pada tahun 2002-2004 menjabat sebagai Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu itu, melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan Pemkot Batu. Tak sendiri, dia beraksi bersama anak buahnya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.
Usai putusan tersebut, petugas lalu menjebloskan terpidana Herry Satmoko ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017. Sementara Budiono mendadak menghilang alias kabur. Sejak itu pula, Budiono menjadi buronan negara.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menuturkan bahwa terpidana berhasil dibekuk saat berada di kebun rumah kontrakan yang dia sewa di Yogyakarta. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru.
”Terpidana kami tetapkan menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali oleh JPU Kejari Kota Batu, hingga akhirnya dia menghilang,” ungkap Agus, pada Jumat (24/6/2022).
Persembunyian Budiono berhasil terbongkar usai tim Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center menemukan lokasi koordinat keberadaannya. Dia ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindakan jual beli yang dilarang negara. Ini sesuai dari peraturan yang berlaku yakni PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari rekayasa kenaikan pangkat jabatan bernilai Rp 1,36 miliar. Terpidana terbukti melakukan tipikor dijerat pasal 3 UU PPTK nomor 31 tahun 1999 jo UU PTPK nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id