Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buronan Negara Perkara Jual Beli Jabatan ASN Pemkot Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2022 8:01 pm
in Hukum & Kriminal
buronan negara

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, saat konferensi pers usai penangkapan buronan ASN Pemkot Batu yang terlibat perkara jual beli jabatan, pada Jumat (24/6/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Buronan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Batu akhirnya tertangkap. Terdakwa atas nama Budiono Iksan, mantan ASN Pemkot Batu, telah menjadi buronan sejak 4 September 2015, usai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan diganjar lima tahun penjara.

Sejak itu pula, Budiono mangkir dan menghilang. Dia berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (23/06/2022) lalu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Sebelumnya, Budiono yang pada tahun 2002-2004 menjabat sebagai Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu itu, melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan Pemkot Batu. Tak sendiri, dia beraksi bersama anak buahnya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.

Usai putusan tersebut, petugas lalu menjebloskan terpidana Herry Satmoko ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017. Sementara Budiono mendadak menghilang alias kabur. Sejak itu pula, Budiono menjadi buronan negara.

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menuturkan bahwa terpidana berhasil dibekuk saat berada di kebun rumah kontrakan yang dia sewa di Yogyakarta. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru.

”Terpidana kami tetapkan menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali oleh JPU Kejari  Kota Batu, hingga akhirnya dia menghilang,” ungkap Agus, pada Jumat (24/6/2022).

Persembunyian Budiono berhasil terbongkar usai tim Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center menemukan lokasi koordinat keberadaannya. Dia ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindakan jual beli yang dilarang negara. Ini sesuai dari peraturan yang berlaku yakni PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari rekayasa kenaikan pangkat jabatan bernilai Rp 1,36 miliar. Terpidana terbukti melakukan tipikor dijerat pasal 3 UU PPTK nomor 31 tahun 1999 jo UU PTPK nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: buronan negarakota batusleman

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
pemkab malang

Pemkab Malang Rencanakan Jalur Barat Menuju Pantai Selatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.