MALANG, Tugumalang.id – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan, UF (41), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang akhirnya dibekuk polisi. Ia merupakan tersangka pencurian yang membobol rumah membawa kabur uang tunai Rp20 juta pada 22 Mei 2023 lalu.
Penangkapan UF dilakukan di pinggir jalan raya di Kota Blitar, pada Kamis (17/8/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga dibeli menggunakan uang curian.
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO kasus pencurian, diamankan di wilayah Kota Blitar,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (19/8/2023).

UF merupakan tersangka pencurian yang terjadi di rumah korban, FR (47) yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pada saat kejadian, FR tengah berada di luar rumah untuk bersilaturahmi lebaran.
Tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura bertamu. Saat mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, tersangka mencongkel pintu rumah dengan menggunakan golok. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang berharga termasuk uang tunai yang di simpan di dalam lemari senilai Rp 20 juta.
Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Handphone di Pakis Terekam CCTV
“Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” kata Taufik.
Korban yang pulang dari silaturahmi mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan barang berharga miliknya raib. Ia pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera CCTV, polisi menemukan identitas tersangka dan menerbitkan DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan dan tersangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A