Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

BPK Temukan Selisih Dana Bansos Penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2021 2:22 pm
in Berita
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021, ada selisih lebih pembayaran biaya pengemasan dan distribusi bansos sebesar Rp 862 juta.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

 

Adapun sumber anggaran bansos tersebut berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) BPBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 30 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang.

 

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan sasaran 50 ribu Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk beras, telur, dan minyak goreng.

 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang sebagai pelaksana penyaluran bansos tersebut.

 

Sementara dalam temuan BPK terkait selisih lebih pembayaran biaya pengemasan dan distribusi bansos sebesar Rp 862 juta di Dinsos Kabupaten Malang tersebut, tidak didukung dengan dasar pengeluaran yang sah.

 

Sehingga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 dan Pasal 21; dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah pada Pasal 10, Pasal 141, dan Pasal 150.

 

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah  yang dirubah terakhir dengan Permendagri No 21/2011 Pasal 132.

 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinsos Kabupaten Malang, Wendi Hermawan, mengatakan bahwa sudah ada tindak lanjut terkait hal tersebut melalui pengembalian uang ke Kas Daerah (Kasda).

 

“Pemeriksaan itu sudah clear dan tidak ada masalah. Intinya kita sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk uangnya sudah kami setor ke kas daerah,” ucapnya, pada Rabu (25/8/2021).

 

Menurutnya, memang ada perbedaan pemahaman secara administrasi oleh BPK. Dia mengaku juga telah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai,” ucapnya.

 

“Jadi harus ada pengembalian ke Kasda dari masing masing penyedia. Walaupun sudah dibayarkan semua harus dikembalikan. Totalnya sekitar Rp 862 juta,” paparnya.

 

Sebagai informasi, pengadaan bahan pangan untuk bansos tersebut dilakukan oleh pihak ketiga melalui sembilan kontrak pelaksanaan.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Kebutuhan Plasma Konvalesen Tinggi, PMI Kota Malang Terkendala Alat

Kebutuhan Plasma Konvalesen Tinggi, PMI Kota Malang Terkendala Alat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.