MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap PR (54), tersangka pembobolan Indomaret di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tak lama usai ia menjalankan aksinya pada Sabtu (4/11/2023). Dari aksi tersebut, PR mengambil 60 bungkus rokok dengan berbagai merek.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket Kecamatan Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Senin (6/11/2023).
PR yang merupakan warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini kini ditahan di Polsek Bululawang. Ia dilaporkan oleh karyawan toko yang mengetahui kejadian tersebut karena alarm toko berbunyi.
Baca Juga: GoPay Tabungan by Jago Gabungkan Keunggulan e-Money dan Perbankan
Tersangka diketahui masuk ke dalam toko dengan membobol langit-langit pada pukul 04.00. Alarm toko pun berbunyi dan karyawan toko yang mengetahui hal tersebut melaporkannya ke Polsek Bululawang.
Petugas yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang tengah melarikan diri tak jauh dari lokasi. Barang bukti 60 bungkus rokok pun turut diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Pemkot Batu Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilkan Lonjakan Harga Pangan
Barang bukti lainnya juga ikut diamankan, yaitu senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. “Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” kata Taufik.
Untuk masuk ke dalam toko, tersangka memanjat atap toko melalui dinding samping. Ia kemudian merusak plafon dan turun ke dalam toko menggunakan tali.
Saat melakukan aksinya, alarm toko tiba-tiba berbunyi. PR diduga panik sehingga terburu-buru meninggalkan toko. Namun, pada akhirnya ia berhasil ditangkap polisi saat melarikan diri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A