Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Penganiayaan Santri Annur 2 Bululawang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Tunggu P21

Redaksi by Redaksi
Selasa, 14 Feb 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
penganiayaan santri

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Berkas perkara kasus penganiayaan santri Annur 2 Bululawang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Berkas tersebut kini menunggu dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui di Polres Malang, Senin (13/2/2023). “Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Saat ini kami menunggu P21,” ujarnya.

Di dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KR (14). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap DF (12) hingga korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

“Terkait tersangka yang usianya masih di bawah umur, nanti jadi kewenangan jaksa dan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pihaknya telah melaksanakan tugas sebagai polisi untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak di dalam kasus ini. Pihaknya juga telah mengupayakan diversi atau penyelesaian kasus di luar proses peradilan. Namun, pihak keluarga korban ingin proses hukum terus berjalan.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (26/11/2022) lalu. RK memukul DF lantaran korban mengadu pada guru bahwa RK merokok. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Malang.

Pihak Annur 2 Bululawang juga mengonfirmasi bahwa ada kejadian tersebut dan mereka telah mengeluarkan RK karena melanggar peraturan yang ditetapkan pondok.

Reporter: Aisyah Nawangsari PUtri
editor: jatmiko

Tags: ABHanak yang berhadapan dengan hukumkasatreskrim polres malangpenganiayaanPenganiayaan SantriPenganiayanPolres Malang
Previous Post

Kolaborasi Kebijakan, Kunci Kendalikan Dampak Inflasi Wali Kota Malang Sutiaji

Next Post

Pesan WA Saat Waktu Tahajud Membawa Kabar Bahagia bagi Okky dan Sang Suami

Next Post
Berfoto bersama keluarga Cak Fu setelah prosesi akad nikah

Pesan WA Saat Waktu Tahajud Membawa Kabar Bahagia bagi Okky dan Sang Suami

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group