MALANG – Berkas perkara kasus penganiayaan santri Annur 2 Bululawang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Berkas tersebut kini menunggu dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui di Polres Malang, Senin (13/2/2023). “Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Saat ini kami menunggu P21,” ujarnya.
Di dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KR (14). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap DF (12) hingga korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
“Terkait tersangka yang usianya masih di bawah umur, nanti jadi kewenangan jaksa dan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya telah melaksanakan tugas sebagai polisi untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak di dalam kasus ini. Pihaknya juga telah mengupayakan diversi atau penyelesaian kasus di luar proses peradilan. Namun, pihak keluarga korban ingin proses hukum terus berjalan.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (26/11/2022) lalu. RK memukul DF lantaran korban mengadu pada guru bahwa RK merokok. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Malang.
Pihak Annur 2 Bululawang juga mengonfirmasi bahwa ada kejadian tersebut dan mereka telah mengeluarkan RK karena melanggar peraturan yang ditetapkan pondok.
Reporter: Aisyah Nawangsari PUtri
editor: jatmiko