MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial AT (29) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Awalnya, pelaku beralasan hanya meminjam kendaraan tersebut untuk mengantar istrinya pulang ke kos. Namun, sepeda motor yang dipinjam itu tak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2026. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban, ZA (50), yang merupakan temannya, di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kedatangan pelaku bertujuan untuk meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku datang bersama anak dan istrinya ke rumah korban, kemudian menyampaikan niat untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Motor Trail Sewa di Pakis, Malang
Karena merasa kasihan, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah miliknya kepada tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Lapor Polisi
Dua hari setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp, namun nomor telepon tersangka sudah tidak dapat dihubungi.
Waktu terus berlalu hingga lebih dari sepekan, tetapi sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam,” jelas Bambang.
Gadaikan Motor, Pelaku Dapat Rp600 Ribu
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain. Dari hasil gadai itu, pelaku memperoleh uang sekitar Rp600 ribu yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 beserta dokumen kendaraan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


























