Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

BEM FH Unisma Desak Perlindungan Hukum bagi PKL dalam Perda Pajak 10 Persen

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2025 10:24 pm
in News
BEM FH Unisma

Audiensi DPRD Kota Malang dan BEM FH Unisma terkait Perda Pajak 10 persen pelaku usaha. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) mendorong agar regulasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak 10 persen diperjelas secara rinci untuk melindungi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM beromzet kecil.

Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dari Fraksi PKS, pada Senin (30/6/2025). Audiensi tersebut membahas Perda Pajak 10 persen yang diterapkan bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp15 juta.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Anggota BEM FH Unisma Bidang Penalaran, Erick Al-Afandi, menyampaikan keresahan mahasiswa terkait potensi ketidakjelasan kategori pelaku usaha kecil dalam Perda tersebut.

“Kami menegaskan keresahan kami soal kepastian hukum isi Perda agar tidak menjadikan PKL sebagai objek pajak. Mungkin maksudnya tidak, tapi harus dipertegas agar ke depan tidak terjadi celah diskriminasi saat terjadi pergantian Wali Kota atau DPRD,” tegas Erick.

Baca juga: Usaha Kuliner Omzet Rp15 Juta Kena Pajak 10 Persen, BEM FH Unisma Minta Kaji Ulang, Terlalu Mencekik

Ia menambahkan bahwa meskipun Perda telah disahkan, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa agar ketentuan tersebut dipertegas dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Harus ada keberpihakan yang jelas dari pemerintah terhadap pedagang kecil. Jangan sampai interpretasi berbeda-beda muncul di masa depan. Perlindungan hukum bagi PKL dan UMKM kecil sangat penting,” sambungnya.

BEM FH Unisma
Audiensi DPRD Kota Malang dan BEM FH Unisma terkait Perda Pajak 10 persen pelaku usaha. Foto: Azmy

Terkait ambang batas omzet Rp15 juta untuk penerapan pajak 10 persen, Erick mengakui bahwa hal itu sudah final. DPRD menetapkan angka tersebut sebagai hasil kompromi dari dinamika politik antarfraksi dan upaya menutup potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Terlepas itu, ia meminta pemerintah merealisasikan pungutan pajak lewat pembenahan infrastruktur publik yang memadai. Seperti mulai fasilitas trotoar yang ramah pejalan kaki, mengatasi banjir genangan hingga penataan sektor transportasi.

”Jadi, ada manfaat dari pungutan pajak ini. Apakah trotoar, transportasi di Kota Malang memadai, kan tidak. Jadi kami meminta pemerintah ini mendukung bagi rakyat, bukan hanya menjadi sebuah lembaga yang semata-mata kemudian menarik pajak,” tegas Erick.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengucapkan terima kasih atas asprasi yang disampaikan BEM FH Unisma. Namun ia meluruskan bahwa terjadi salah tafsir dari pihak masyarakat terkait Perda ini.

Trio meluruskan jika sebenarnya Perda Pajak 10 persen ini dibebankan pada pengunjung, bukan pada usahanya. Lagipula, perda pungutan pajak ini juga sudah berlaku sejak 2010. Selain itu, penerapan pungutan pajak ini juga didasarkan pada self assesment pelaku usaha sendiri.

”Sifat pajak ini self assesment, dimana pemilik yang menghitung sendiri omsetnya dan yang dipungut adalah pengunjung, bukan pengusahanya. Yang kena pajak ya kita yang makan. Ini harus diluruskan,” bebernya.

Baca juga: Bapenda Kota Malang Tegaskan Pajak 10 Persen Hanya untuk Restoran dengan Omzet Rp 15 Juta

Menurutnya, angka itu rasional. Terlebih ada banyak studi kasus pelaku usaha yang curang soal pungutan pajak ini. Mulai dari ketidakjujuran pelaku usaha dalam kaitannya dengan self assesment hingga menarik pajak pungutan kepada pengunjung, tapi tidak membayar pajak.

”Pungutan pajak ini juga sudah berdasarkan banyak kajian dan bukti. Saya kira juga banyak UMKM kelas menengah ke atas, dengan omset mencapai 30-40 juta, tapi cuman bayar pajak Rp1,5 juta. Jadi saya kira angka ini sudah rasional,” bebernya.

Sebab itu, pada prinsipnya ia meminta kesadaran para pelaku usaha untuk tertib membayar pajak yang juga akhirnya dikembalikan pada kemajuan daerah. ”Jadi kesadaran ini harus kita bangun bersama secara kolektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini juga menuturkan apresiasi atas masukan mahasiswa terkait kejelasan pengelompokan pelaku usaha mana saja yang menjadi objek pajak. ”Masukan dari mahasiswa ini bagus dan akan kami sampaikan ke Wali Kota untuk dimasukkan ke Perwali

”Kami akan sampaikan ke Bapenda agar menjadi dasar landasan dalam memungut pajak. Artinya tidak menjadikan usaha kecil itu target. karena kalau mau mengejar kan bisa aja kan disitu Rp15 juta untuk menarik pajak,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: BEM FH UnismaDPRD Kota Malangkota malangPerda pajak 10 persenUMKM kota malangUnisma

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
PLN UP3 Malang Siaga Porprov Jatim 2025

PLN UP3 Malang Siaga Total Kawal Pembukaan PORPROV IX Jatim 2025 di Stadion Gajayana

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.