Malang, Tugumalang.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) mendorong agar regulasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak 10 persen diperjelas secara rinci untuk melindungi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM beromzet kecil.
Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dari Fraksi PKS, pada Senin (30/6/2025). Audiensi tersebut membahas Perda Pajak 10 persen yang diterapkan bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp15 juta.
Anggota BEM FH Unisma Bidang Penalaran, Erick Al-Afandi, menyampaikan keresahan mahasiswa terkait potensi ketidakjelasan kategori pelaku usaha kecil dalam Perda tersebut.
“Kami menegaskan keresahan kami soal kepastian hukum isi Perda agar tidak menjadikan PKL sebagai objek pajak. Mungkin maksudnya tidak, tapi harus dipertegas agar ke depan tidak terjadi celah diskriminasi saat terjadi pergantian Wali Kota atau DPRD,” tegas Erick.
Baca juga: Usaha Kuliner Omzet Rp15 Juta Kena Pajak 10 Persen, BEM FH Unisma Minta Kaji Ulang, Terlalu Mencekik
Ia menambahkan bahwa meskipun Perda telah disahkan, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa agar ketentuan tersebut dipertegas dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Harus ada keberpihakan yang jelas dari pemerintah terhadap pedagang kecil. Jangan sampai interpretasi berbeda-beda muncul di masa depan. Perlindungan hukum bagi PKL dan UMKM kecil sangat penting,” sambungnya.

Terkait ambang batas omzet Rp15 juta untuk penerapan pajak 10 persen, Erick mengakui bahwa hal itu sudah final. DPRD menetapkan angka tersebut sebagai hasil kompromi dari dinamika politik antarfraksi dan upaya menutup potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Terlepas itu, ia meminta pemerintah merealisasikan pungutan pajak lewat pembenahan infrastruktur publik yang memadai. Seperti mulai fasilitas trotoar yang ramah pejalan kaki, mengatasi banjir genangan hingga penataan sektor transportasi.
”Jadi, ada manfaat dari pungutan pajak ini. Apakah trotoar, transportasi di Kota Malang memadai, kan tidak. Jadi kami meminta pemerintah ini mendukung bagi rakyat, bukan hanya menjadi sebuah lembaga yang semata-mata kemudian menarik pajak,” tegas Erick.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengucapkan terima kasih atas asprasi yang disampaikan BEM FH Unisma. Namun ia meluruskan bahwa terjadi salah tafsir dari pihak masyarakat terkait Perda ini.
Trio meluruskan jika sebenarnya Perda Pajak 10 persen ini dibebankan pada pengunjung, bukan pada usahanya. Lagipula, perda pungutan pajak ini juga sudah berlaku sejak 2010. Selain itu, penerapan pungutan pajak ini juga didasarkan pada self assesment pelaku usaha sendiri.
”Sifat pajak ini self assesment, dimana pemilik yang menghitung sendiri omsetnya dan yang dipungut adalah pengunjung, bukan pengusahanya. Yang kena pajak ya kita yang makan. Ini harus diluruskan,” bebernya.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Tegaskan Pajak 10 Persen Hanya untuk Restoran dengan Omzet Rp 15 Juta
Menurutnya, angka itu rasional. Terlebih ada banyak studi kasus pelaku usaha yang curang soal pungutan pajak ini. Mulai dari ketidakjujuran pelaku usaha dalam kaitannya dengan self assesment hingga menarik pajak pungutan kepada pengunjung, tapi tidak membayar pajak.
”Pungutan pajak ini juga sudah berdasarkan banyak kajian dan bukti. Saya kira juga banyak UMKM kelas menengah ke atas, dengan omset mencapai 30-40 juta, tapi cuman bayar pajak Rp1,5 juta. Jadi saya kira angka ini sudah rasional,” bebernya.
Sebab itu, pada prinsipnya ia meminta kesadaran para pelaku usaha untuk tertib membayar pajak yang juga akhirnya dikembalikan pada kemajuan daerah. ”Jadi kesadaran ini harus kita bangun bersama secara kolektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga menuturkan apresiasi atas masukan mahasiswa terkait kejelasan pengelompokan pelaku usaha mana saja yang menjadi objek pajak. ”Masukan dari mahasiswa ini bagus dan akan kami sampaikan ke Wali Kota untuk dimasukkan ke Perwali
”Kami akan sampaikan ke Bapenda agar menjadi dasar landasan dalam memungut pajak. Artinya tidak menjadikan usaha kecil itu target. karena kalau mau mengejar kan bisa aja kan disitu Rp15 juta untuk menarik pajak,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























