Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Usaha Kuliner Omzet Rp15 Juta Kena Pajak 10 Persen, BEM FH Unisma Minta Kaji Ulang, Terlalu Mencekik

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025 10:43 pm
in Pendidikan
Mahasiswa BEM FH Unisma Malang saat menyatakan sikap atas kebijakan pajak 10 persen beromzet 15 juta yang dinilai mencekik. Foto: Azmy

Mahasiswa BEM FH Unisma Malang saat menyatakan sikap atas kebijakan pajak 10 persen beromzet 15 juta yang dinilai mencekik. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) meminta Pemkot dan DPRD Kota Malang mengkaji ulang penetapan ambang batas omzet Rp15 juta bagi usaha kuliner untuk dikenai pajak 10 persen. Kebijakan ini dinilai mencekik pelaku UMKM yang ingin berkembang.

Pernyataan sikap ini dikatakan sejumlah mahasiswa BEM FH Unisma pada Jumat (20/6/2025). Mereka menolak dengan tegas kebijakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlanjutan usaha kecil.

READ ALSO

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Alih-alih pengenaan pajak bagi UMKM, kata mereka, kenapa tidak digenjot saja pajak dari sektor klub malam atau sektor potensial lain.

Baca Juga: Komitmen FH Unisma Latih Jiwa Kepemimpinan dan Kedisiplinan Mahasiswa Lewat LKMM

Ketua BEM FH Unisma Muhammad Ilham SM menegaskan alasan sikap mereka mengingat batas ambang omzet Rp15 juta ini tidak rasional. Dari sejumlah fakta yang mereka temukan di lapangan, omzet segitu bukan berarti keuntungan bersih.

Dari penghasilan yang belum tentu itu, banyak UMKM kata dia masih harus membayar modal, gaji karyawan, biaya bahan baku, dan juga utang karena modal usaha mereka juga utang ke bank.

”Sisa keuntungan sekitar ±Rp7 juta per bulan. Kalau jadi dipotong pajak 10 persen lagi, sisa Rp5,5 juta. Belum dipotong lagi kebutuhan keluarga, sekolah anak dan lain-lain,” ungkapnya.

Alih-alih memungut pajak UMKM kecil, pihaknya memandang bahwa topangan APBD Kota Malang sangat cukup untuk menopang pembangunan dan UMKM. Ditambah dengan potensi dari sektor pendidikan, artinya dukungan fiskal dan ekonomi sudah tersedia.

Baca Juga: Munculkan Bakat Mahasiswa, Fakultas Hukum UNISMA Gelar Dekan Cup

”Logika hukumnya sederhana, mengapa memungut pajak tambahan dari pelaku usaha kecil (PKL dan warung) jika dana publik sudah cukup? Pemerintah malah seharusnya menggunakan APBD itu untuk mendukung mereka, bukan malah membebani mereka,” gugatnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Kota Malang punya kemampuan fiskal untuk membantu UMKM berkembang dengan fasilitas dan subsidi. Apalagi, jargon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mendukung UMKM.

”Jadi mari kita bersama Perda ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat kecil, bukan malah memiskinkan,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan menetapkan ambang batas omzet di angka Rp25 juta. Menurut kajian mereka, ambang batas segitu sudah adil.
”Nanti kami akan bersurat ke dewan untuk audiensi soal ini,” tandasnya.

Sementara, Erick Al-Afandi, Anggota BEM FH Unisma Bidang penalaran menambahkan alih-alih memungut pajak dari sektor UMKM kecil, kenapa tidak memperbesar setoran pajak dari usaha yang lebih besar. Sebut saja seperti klub malam atau restoran.

Dirinya tak yakin jika kebijakan ini malah akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa ekonomi menengah ke bawah yang tidak selalu jajan di tempat mewah. ”Kami malah khawatir nanti daya beli malah akan menurun,” ujarnya.

Lagipula, pemungutan pajak untuk penambahan PAD ini digunakan untuk apa. Selama ini saja masih banyak infrastruktur publik yang tidak memadai.

Mulai fasilitas trotoar yahg tidak ramah pejalan kaki, banjir genangan di mana-mana hingga sektor transportasi yang tidak jelas.

”Jadi, letak manfaat PAD dgn mencekik UMKM kecil ini dimana?,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BEM FH Unismapajak 10 persen umkm kota malangpjbt kota malangUnisma

Related Posts

Dindik Jatim
Pendidikan

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Jumat, 29 Mei 2026
Tim sipil-arsitektur ITN Malang meraih Juara 2 National Architectural Design Competition 2026 dalam ajang DISCO ke-9. Foto/dok
Pendidikan

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Jumat, 29 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi tahun ajaran baru 2026/2027. /Foto: Pinterest/ Bravestudio.
Pendidikan

Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Afirmasi 2026/2027: Dimulai Awal Juni

Jumat, 29 Mei 2026
Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen
Pendidikan

Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen bagi Peserta UTBK SNBT 2026

Kamis, 28 Mei 2026
Gelar kegiatan manasik haji, SDIT Insan Permata berikan pemahaman ibadah haji yang lebih nyata dan menyenangkan bagi siswa. /Foto: Dok. SDIT Insan Permata.
Pendidikan

Manasik Haji SDIT Insan Permata Malang: Memahami Ibadah Haji Secara Lebih Nyata dan Menyenangkan

Kamis, 28 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SPMB Jalur Domisili tahun ajaran 2026/2027. /Foto: Pinterest/Nisaa Nisaa
Pendidikan

Catat! Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Domisili Tahun Ajaran 2026/2027

Kamis, 28 Mei 2026
Next Post
Diskusi bersama media, BPJS Ketenagakerjaan Malang kenalkan program unggulan hingga BSU./Foto: Tugumalang.id/Amanda Rizky Puspitasari

Sinergi Media dan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Dorong Pemanfaatan BSU Lebih Maksimal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.