Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Usaha Kuliner Omzet Rp15 Juta Kena Pajak 10 Persen, BEM FH Unisma Minta Kaji Ulang, Terlalu Mencekik

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025 10:43 pm
in Pendidikan
Mahasiswa BEM FH Unisma Malang saat menyatakan sikap atas kebijakan pajak 10 persen beromzet 15 juta yang dinilai mencekik. Foto: Azmy

Mahasiswa BEM FH Unisma Malang saat menyatakan sikap atas kebijakan pajak 10 persen beromzet 15 juta yang dinilai mencekik. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) meminta Pemkot dan DPRD Kota Malang mengkaji ulang penetapan ambang batas omzet Rp15 juta bagi usaha kuliner untuk dikenai pajak 10 persen. Kebijakan ini dinilai mencekik pelaku UMKM yang ingin berkembang.

Pernyataan sikap ini dikatakan sejumlah mahasiswa BEM FH Unisma pada Jumat (20/6/2025). Mereka menolak dengan tegas kebijakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlanjutan usaha kecil.

READ ALSO

Dihadiri Kadindik Jatim, Penutupan KCS 39 SMK PGRI 3 Malang Siap Cetak Generasi Unggul

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Alih-alih pengenaan pajak bagi UMKM, kata mereka, kenapa tidak digenjot saja pajak dari sektor klub malam atau sektor potensial lain.

Baca Juga: Komitmen FH Unisma Latih Jiwa Kepemimpinan dan Kedisiplinan Mahasiswa Lewat LKMM

Ketua BEM FH Unisma Muhammad Ilham SM menegaskan alasan sikap mereka mengingat batas ambang omzet Rp15 juta ini tidak rasional. Dari sejumlah fakta yang mereka temukan di lapangan, omzet segitu bukan berarti keuntungan bersih.

Dari penghasilan yang belum tentu itu, banyak UMKM kata dia masih harus membayar modal, gaji karyawan, biaya bahan baku, dan juga utang karena modal usaha mereka juga utang ke bank.

”Sisa keuntungan sekitar ±Rp7 juta per bulan. Kalau jadi dipotong pajak 10 persen lagi, sisa Rp5,5 juta. Belum dipotong lagi kebutuhan keluarga, sekolah anak dan lain-lain,” ungkapnya.

Alih-alih memungut pajak UMKM kecil, pihaknya memandang bahwa topangan APBD Kota Malang sangat cukup untuk menopang pembangunan dan UMKM. Ditambah dengan potensi dari sektor pendidikan, artinya dukungan fiskal dan ekonomi sudah tersedia.

Baca Juga: Munculkan Bakat Mahasiswa, Fakultas Hukum UNISMA Gelar Dekan Cup

”Logika hukumnya sederhana, mengapa memungut pajak tambahan dari pelaku usaha kecil (PKL dan warung) jika dana publik sudah cukup? Pemerintah malah seharusnya menggunakan APBD itu untuk mendukung mereka, bukan malah membebani mereka,” gugatnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Kota Malang punya kemampuan fiskal untuk membantu UMKM berkembang dengan fasilitas dan subsidi. Apalagi, jargon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mendukung UMKM.

”Jadi mari kita bersama Perda ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat kecil, bukan malah memiskinkan,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan menetapkan ambang batas omzet di angka Rp25 juta. Menurut kajian mereka, ambang batas segitu sudah adil.
”Nanti kami akan bersurat ke dewan untuk audiensi soal ini,” tandasnya.

Sementara, Erick Al-Afandi, Anggota BEM FH Unisma Bidang penalaran menambahkan alih-alih memungut pajak dari sektor UMKM kecil, kenapa tidak memperbesar setoran pajak dari usaha yang lebih besar. Sebut saja seperti klub malam atau restoran.

Dirinya tak yakin jika kebijakan ini malah akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa ekonomi menengah ke bawah yang tidak selalu jajan di tempat mewah. ”Kami malah khawatir nanti daya beli malah akan menurun,” ujarnya.

Lagipula, pemungutan pajak untuk penambahan PAD ini digunakan untuk apa. Selama ini saja masih banyak infrastruktur publik yang tidak memadai.

Mulai fasilitas trotoar yahg tidak ramah pejalan kaki, banjir genangan di mana-mana hingga sektor transportasi yang tidak jelas.

”Jadi, letak manfaat PAD dgn mencekik UMKM kecil ini dimana?,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BEM FH Unismapajak 10 persen umkm kota malangpjbt kota malangUnisma

Related Posts

Dihadiri Kadindik Jatim, Penutupan KCS 39 SMK PGRI 3 Malang Siap Cetak Generasi Unggul
Pendidikan

Dihadiri Kadindik Jatim, Penutupan KCS 39 SMK PGRI 3 Malang Siap Cetak Generasi Unggul

Jumat, 10 Jul 2026
Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri
Pendidikan

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Kamis, 9 Jul 2026
Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu
Pendidikan

Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu

Kamis, 9 Jul 2026
Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa
Pendidikan

Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa

Kamis, 9 Jul 2026
Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan
Advertorial

Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 9 Jul 2026
English for Unisma Ambassador
Advertorial

English for Unisma Ambassador 2026 Resmi Ditutup, LPBA-BIPA Cetak Talenta Public Speaking

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Diskusi bersama media, BPJS Ketenagakerjaan Malang kenalkan program unggulan hingga BSU./Foto: Tugumalang.id/Amanda Rizky Puspitasari

Sinergi Media dan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Dorong Pemanfaatan BSU Lebih Maksimal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.