Tugumalang.id – BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) meminta Pemkot dan DPRD Kota Malang mengkaji ulang penetapan ambang batas omzet Rp15 juta bagi usaha kuliner untuk dikenai pajak 10 persen. Kebijakan ini dinilai mencekik pelaku UMKM yang ingin berkembang.
Pernyataan sikap ini dikatakan sejumlah mahasiswa BEM FH Unisma pada Jumat (20/6/2025). Mereka menolak dengan tegas kebijakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlanjutan usaha kecil.
Alih-alih pengenaan pajak bagi UMKM, kata mereka, kenapa tidak digenjot saja pajak dari sektor klub malam atau sektor potensial lain.
Baca Juga: Komitmen FH Unisma Latih Jiwa Kepemimpinan dan Kedisiplinan Mahasiswa Lewat LKMM
Ketua BEM FH Unisma Muhammad Ilham SM menegaskan alasan sikap mereka mengingat batas ambang omzet Rp15 juta ini tidak rasional. Dari sejumlah fakta yang mereka temukan di lapangan, omzet segitu bukan berarti keuntungan bersih.
Dari penghasilan yang belum tentu itu, banyak UMKM kata dia masih harus membayar modal, gaji karyawan, biaya bahan baku, dan juga utang karena modal usaha mereka juga utang ke bank.
”Sisa keuntungan sekitar ±Rp7 juta per bulan. Kalau jadi dipotong pajak 10 persen lagi, sisa Rp5,5 juta. Belum dipotong lagi kebutuhan keluarga, sekolah anak dan lain-lain,” ungkapnya.
Alih-alih memungut pajak UMKM kecil, pihaknya memandang bahwa topangan APBD Kota Malang sangat cukup untuk menopang pembangunan dan UMKM. Ditambah dengan potensi dari sektor pendidikan, artinya dukungan fiskal dan ekonomi sudah tersedia.
Baca Juga: Munculkan Bakat Mahasiswa, Fakultas Hukum UNISMA Gelar Dekan Cup
”Logika hukumnya sederhana, mengapa memungut pajak tambahan dari pelaku usaha kecil (PKL dan warung) jika dana publik sudah cukup? Pemerintah malah seharusnya menggunakan APBD itu untuk mendukung mereka, bukan malah membebani mereka,” gugatnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kota Malang punya kemampuan fiskal untuk membantu UMKM berkembang dengan fasilitas dan subsidi. Apalagi, jargon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mendukung UMKM.
”Jadi mari kita bersama Perda ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat kecil, bukan malah memiskinkan,” tegasnya.
Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan menetapkan ambang batas omzet di angka Rp25 juta. Menurut kajian mereka, ambang batas segitu sudah adil.
”Nanti kami akan bersurat ke dewan untuk audiensi soal ini,” tandasnya.
Sementara, Erick Al-Afandi, Anggota BEM FH Unisma Bidang penalaran menambahkan alih-alih memungut pajak dari sektor UMKM kecil, kenapa tidak memperbesar setoran pajak dari usaha yang lebih besar. Sebut saja seperti klub malam atau restoran.
Dirinya tak yakin jika kebijakan ini malah akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa ekonomi menengah ke bawah yang tidak selalu jajan di tempat mewah. ”Kami malah khawatir nanti daya beli malah akan menurun,” ujarnya.
Lagipula, pemungutan pajak untuk penambahan PAD ini digunakan untuk apa. Selama ini saja masih banyak infrastruktur publik yang tidak memadai.
Mulai fasilitas trotoar yahg tidak ramah pejalan kaki, banjir genangan di mana-mana hingga sektor transportasi yang tidak jelas.
”Jadi, letak manfaat PAD dgn mencekik UMKM kecil ini dimana?,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























