Malang, tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar aksi bejat seorang tukang becak berinisial S (64), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tukang becak tersebut diduga telah mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun sebanyak 5 kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terjadi pada 5 Mei 2024.
Saat itu, korban tengah bermain dengan teman temannya. Lalu tersangka mendatangi korban dan menggendong korban ke suatu tempat. Lalu tersangka melancarkan aksi bejatnya yakni mencabuli sebanyak 3 kali di wilayah Kedungkandang.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Gondanglegi Ditangkap
Tak berhenti di situ, korban juga sempat diajak tersangka berkeliling dengan naik becak. Selanjutnya, tersangka kembali melancarkan aksi bejatnya.
“Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu, korban diantar pulang,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, total tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Pria di Dau Diduga Coba Cabuli Anak Temannya Saat Hendak Salat
Menurutnya, kasus pencabulan itu terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan di bagian kemaluan korban dengan menggunakan tangan.
Korban saat ini tengah mengalami trauma psikologis. Proses pemulihan dilakukan bersama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko