Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Batu telah melakukan Rapat Pleno atas laporan dugaan netralitas ASN yang menyeret 9 orang pegawai Pemkot Batu. Hasilnya, nasib 5 ASN dan 4 pegawai THL ini akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke-9 pegawai Pemkot ini dilaporkan usai diduga kedapatan menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Batu 2024. Ada yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, dari hasil rapat pleno memutuskan jika ke-9 pegawai Pemkot Batu ini tidak tergolong pada tindak pidana pelanggaran pemilihan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Baca Juga: Tim Patroli Siber Bawaslu Kota Batu Mulai Pelototi Kampanye Hitam di Pilwali 2024
”Keputusannya mereka masuk ke pelanggaran UU lainnya sehingga keputusan lebih lanjut kita serahkan ke BKN yang berwenang dan Pemkot Batu,” ungkap Mardiono dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Mardiono menegaskan dalam dugaan netralitas ASN ini Bawaslu hanya sebatas membantu penelusuran dugaan dan memberikan hak untuk klarifikasi yang bersangkutan. Berbeda jika pada prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu akan menindaknya.
”Dalam setiap laporan seperti ini, kita tetap bertugas melakukan penelusuran, tapi kalau tindak pelanggarannya masuk di UU lan (bukan Perbawaslu) sanksinya bukan di kita. Terlepas dari itu, kita tetap akan mengawasi prosesnya di BKN,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Hukum Nurochman-Heli Laporkan Dugaan Perusakan APK ke Bawaslu
Sebagai informasi, aturan terkait netralitas ASN ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.
SK itu adalah SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.
Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.
Bahwa ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A