Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan imbauan kepada paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin untuk menghentikan program Tebus Sembako Murah di masa kampanye Pilkada Kota Malang 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, program Tebus Sembako Murah ini menjadi salah satu program WALI (Wahyu-Ali) dalam beberapa waktu terakhir. Program yang dikemas dalam kegiatan pasar murah itu menghadirkan paket sembako berisi beras, gula dan minyak goreng yang dapat ditebus dengan harga Rp 1.000.
Baca Juga: 2 Kepala Desa Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Tim Hukum Gus Lapor ke Bawaslu
Baru baru ini, Bawaslu Kota Malang menerbitkan imbauan kepada paslon nomor urut 1 yakni Wahyu-Ali untuk menghentikan kegiatan Tebus Sembako Murah itu. Imbauan itu tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara di Kota Malang, mengatakan bahwa program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali terindikasi tidak memenuhi kewajaran.
“Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran,” kata Hamdan.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Malang Gandeng Media
Soal nilai kewajaran itu, Hamdan mengarahkan untuk mengecek program tebus sembako murah yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.
“Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian juga ada pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta agar paslon nomor urut 1 ataupun tim pemenangannya untuk patuh pada regulasi yang berlaku.
“Kampanye tetap jalan, tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan,” ujarnya.
Merespon hal itu, Calon Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Ali Muthohirin menyampaikan bahwa terimakasih kepada Bawaslu Kota Malang.
“Kami ucapkan terimaksih kepada Bawaslu, kami menghargai keputusan itu,” kata Ali.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Prinsipnya, kata Ali, WALI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi.
“Kami akan sering komunikasi dan konsultasi terkait program program selanjutnya. Yang penting prinsipnya tidak melanggar hukum,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























