Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2023 8:41 pm
in News
Bawaslu Kota Malang

Sosialisasi pembentukan Pengawas TPS se Kota Malang dari Bawaslu Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Malang pada Rabu (27/12/2023). Dalam sosialisasi itu, Bawaslu membeberkan syarat dan cara pendaftaran untuk menjadi PTPS di Kota Malang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut 2.452 Pengawas TPS atau PTPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024. Mereka akan ditugaskan di TPS yang ada di Kota Malang.

READ ALSO

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kota Malang menghadirkan 100 peserta yang terdiri dari perangkat Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan hingga Camat se Kota Malang. Mereka diharapkan bisa melanjutkan sosialisasi pembentukan PTPS itu di wilayahnya masing masing.

Hanif menyampaikan bahwa masa kerja Pengawas TPS ini akan berlangsung dalam satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu. Peran mereka dinilai sangat penting yakni untuk meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.

Baca Juga: APK Caleg Ditutupi, Partai Nasdem Laporkan Caleg PKS ke Bawaslu Kota Malang

“Jadi Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi,” tuturnya.

Menurutnya, Pengawas TPS juga memiliki hak untuk mengingatkan secara langsung jika ada kesalahan di TPS. Kemudian juga punya wewenang untuk menghentikan proses pemungutan suara atau rekapitulasi di TPS.

“Sehingga juga mereka punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS,” bebernya.

Di Hari H pemilu, Pengawas TPS tak akan bekerja sendiri. Sebab di setiap TPS ada sejumlah anggota lain seperti linmas hingga saksi dari masing masing parpol. Kemudian di luar TPS juga ada aparat kepolisian, TNI, pemantau pemilu hingga medis.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Tegaskan ASN Harus Netral

Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Malang di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian dan
pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.

Kemudian untuk tata cara pendaftarannya, calon Pengawas TPS bisa mengirimkan berkas di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Berikut berkas pendaftarannya yakni:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
(Lampiran II).

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III).

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko

Tags: bawaslu kota MalangPanwasluPengawas Tempat Pemungutan SuaraPTPSPTPS Kota Malang

Related Posts

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
toko retail modern

Kehadiran Toko Retail Modern di Desa Giripurno Ditolak Warga

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.