Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Khawatir Jadi Sarang Nyamuk, Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Melanggar Pemilu 2024 Lebih Awal

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2024 8:05 pm
in News
Persiapan pemusnahan barang bukti APK melanggar selama masa tenang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Batu. Foto: Azmy

Persiapan pemusnahan barang bukti APK melanggar selama masa tenang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Batu (Bawaslu) memusnahkan ratusan hasil sitaan alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (30/3/2024). Ribuan APK yang dimusnahkan ini merupakan hasil penertiban Bawaslu selama masa Pemilu 2024.

Pemusnahan APK ini terbilang dilakukan lebih awal dari jadwal. Pasalnya, Dinas Kesehatan Kota Batu menengarai bahwa barang bukti APK yang disimpan di Kantor Bawaslu itu menjadi sarang nyamuk. Saat ini, angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) juga melonjak tajam.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto menjelaskan pemusnahan bersifat darurat karena jika dibiarkan maka dikhawatirkan Kantor Bawaslu menyumbang pelonjakan kasus DBD. Di sisi lain, sengketa pemilu di Kota Batu juga tidak ada.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

”Sejak awal kita sudah koordinasi dengan parpol kalau mau ambil APK-nya kembali. Siapa tahu ada yang butuh kayunya untuk Pilkada tahun depan. Tapi sejauh ini tidak ada respon dan kami putuskan melakukan pemusnahan, lebih awal,” jelasnya.

Supri menegaskan jika sesuai peraturan, apabila dalam kurun waktu yang disediakan, pihak parpol tidak mengambil barang APK-nya yang terbukti melanggar aturan, maka mekanisme tindak lanjutnya adalah pemusnahan.

”Setelah ini bersih nanti mungkin besok dilanjutkan proses fogging (pengasapan) dari Dinkes untuk mencegah persebaran nyamuk Aedes Aegepty,” tegas Supriyanto.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menambahkan sebenarnya pemusnahan telah dilakukan sejak 26 Maret 2024.

Selain dibakar, Bawaslu memberikan kesempatan pada masyarakat umum untuk memanfaatkan limbah APK tak terpakai ini. ”Jadi ini sisanya saja yang kita musnahkan,” ujar Mardiono.

Diketahui, Bawaslu mencatat ada 1.178 pelanggaran APK selama masa tenang Pemilu 2024 di Kota Batu. Dengan rincian 307 temuan di penertiban tahapan pertama, 580 temuan pada tahapan kedua dan 291 temuan pada tahap ketiga.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: APKbawaslukota batuSarang Nyamuk

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
lomba foto piala Pj Wali Kota Malang

Catat! Berikut Persyaratan Lomba Foto Piala PJ Wali Kota Malang HUT 110 Kota Malang, Jangan Sampai Terlewat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.