Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Malang merekomendasikan KPU Kota Malang melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yang ada di Kota Malang. Keempat TPS itu ada di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal adanya kesalahan teknis di 4 TPS.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS
Keempat TPS itu ditengarai terjadi kesalahan teknis yakni warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun diperbolehkan untuk mencoblos di TPS tersebut.
“Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT bukan DPTb dan bukan DPK tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Kemudian ada pemilih yang masuk dalam DPTb menerima surat suara melebihi jumlah surat suara yang harusnya diterima dan dicoblos.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Lantik 2.452 Pengawas TPS Pemilu 2024
“Jadi dia yang DPTb, yang harusnya mendapat beberapa surat suara saja tapi banyak dapat surat suara,” lanjutnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Malang telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut. Yakni di 3 TPS di Lowokwaru dan 1 TPS di Blimbing.
“Iya, saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sudah kami sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambatnya H+10 Pemilu. “Sesuai UU harusnya 10 hari setelah laporan hari ini,” tandasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A