Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kota Malang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Salahi Aturan

Redaksi by Redaksi
January 29, 2024 5:23 pm
in News
Bawaslu Kota Malang

Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang (dok. Bawaslu Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggencarkan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang pada Minggu (28/1/2024) malam. Ada ribuan alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama Satpol PP Kota Malang.

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata terdapat 2.481 alat peraga kampanye di Kota Malang yang melanggar aturan berdasarkan pantauan Bawaslu Kota Malang.

READ ALSO

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Coach Fahmi Soroti Arah Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

Bawaslu Kota Malang
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang (dok. Bawaslu Kota Malang)

“Alat peraga kampanye yang sudah kami tertibkan ada 1.958 baik banner, baliho hingga bendera yang memang pemasangannya melanggar,” ucapnya, Senin (29/1/2024).

Hamdan menyampaikan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat ke pihak partai politik agar menertibkan atau melepas sendiri alat peraga kampanyenya yang menyalahi aturan. Beberapa alat peraga kampenye itu akhirnya ditertibkan sendiri oleh pihak parpol.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Lantik 2.452 Pengawas TPS Pemilu 2024

Penertiban alat peraga kampanye yang digencarkan Bawaslu Kota Malang tersebut mengacu Pasal 71 ayat 1 Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Dimana, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, aset pemerintah, TNI Polri hingga di fasilitas umum yang menggangu pengendara jalan.

Alat Peraga Kampanye
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang (dok. Bawaslu Kota Malang)

Kemudian juga berdasarkan Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana, reklame dilarang dipasang di pohon, rambu lalu lintas, taman kota, tiang listrik dan kawasan kawasan tertentu.

“Jadi patokannya jangan memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang, seperti di sekolah sekolah, kampus. Lalu gedung pemerintahan. Jangan di rambu lalu lintas itu mengganggu pengendara dan jangan di pohon yang itu merusak estetika,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS

Hamdan juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Malang sejauh ini telah menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak partai politik hingga aparat TNI terkait pemasangan alat peraga kampenye yang menggangu dan menyalahi aturan.

“Jadi ada juga laporan masyarakat seperti warung atau tempat usaha dipasangi alat peraga kampanye sampai ketutup, ada yang sampai diblok baliho besar,” ujarnya.

Bawaslu Kota Malang
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Malang (dok. Bawaslu Kota Malang)

“Lalu antar partai yang balihonya saling tindih. Kemudian baliho membahayakan. Lalu laporan TNI tentang pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas TNI atau kawasan militer hingga di Monumen Pesawat Suhat. Ini sudah kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Malang juga akan mempersiapkan diri dalam menyambut masa tenang kampanye pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Di masa tenang itu, Hamdan mengatakan bahwa seluruh alat peraga kampanye harus sudah bersih di Kota Malang.

“Nanti mendekati hari H, kami akan koordinasi dengan Memkot dan KPU untuk menyurati pemangku wilayah sampai RT/RW terkait pembersihan serentak. Tentunya sama temen temen parpol. Memang harus melibatkan semua pihak. Ini masih kami rumuskan,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Alat Peraga KampanyeAPK di Kota Malangbawaslu kota Malangberita malangBerita Malang Terkinisatpol pp kota malang

Related Posts

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Tuesday, 7 Jul 2026
Coach Fahmi
News

Coach Fahmi Soroti Arah Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

Monday, 6 Jul 2026
KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027
News

KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027

Monday, 6 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Monday, 6 Jul 2026
Cerita Tour Leader Chatour Travel, Yayuk Gendis rasakan 12 hari mendampingi jemaah menjalankan ibadah umrah yang penuh makna. /Foto: Dok. Chatour Travel.
News

Cerita Tour Leader (TL) Chatour Travel asal Kaltara: Chemistry dengan Jemaah yang Kuat hingga Pertolongan Allah SWT yang Nyata

Monday, 6 Jul 2026
Volume Kendaraan di Kota Batu Naik 40 Persen di Pekan Awal Liburan Sekolah
News

Volume Kendaraan di Kota Batu Naik 40 Persen di Pekan Awal Liburan Sekolah

Sunday, 5 Jul 2026
Next Post
PJ Wali Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Instruksikan TPID Lakukan Intervensi Pasar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.