MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang memetakan potensi-potensi kerawanan di tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS lokus). Berdasarkan pemetaan tersebut, mereka bisa melakukan pencegahan dan pengawasan sehingga pemilu bisa berjalan jujur dan adil.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, terdapat lima TPS lokus di Kabupaten Malang. Dua di antaranya berada di kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) di Kecamatan Singosari, dua TPS di Pondok Pesantren Al-Rifaie di Kecamatan Gondanglegi, dan satu TPS di Pondok Pesantren Al-Khoirot di Kecamatan Pagelaran.
Awalnya, Bawaslu Kabupaten Malang menolak adanya TPS lokus ini karena adanya kerawanan intervensi suara. Akan tetapi, TPS lokus tetap dibentuk untuk memberikan kepastian hak pemilih agar tidak hilang.
“Tetap ada kerawanan, kami jadikan prioritas untuk pemetaan potensi masalah yang akan terjadi. Sehingga antisipasinya dengan cara pencegahan maupun pengawasan di lapangan,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kab Malang, Abdul Allam Amrullah saat ditemui Tugu Malang ID di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024).
Menurut Allam, upaya antisipasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Salah satu potensi kerawanan yang menjadi perhatian adalah mobilisasi pemilih, khususnya yang tidak terdaftar di TPS lokus tersebut. Kemudian potensi kerawanan lainnya adalah adanya kecurangan yang dilakukan oknum-oknum.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan
“Maka dari itu, kami jadikan prioritas agar pengawasannya sebaik mungkin. Supaya apa yang kami jadikan kerawanan itu tidak terbukti dan tidak terjadi,” tutur Allam.
Ia menambahkan bahwa ini adalah kekhawatiran yang sah. Terutama karena TP lokus ini sendiri berada di tempat yang tertutup dan tidak mudah diakses oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, potensi kerawanan tersebut lebih tinggi dibandingkan TPS lainnya.
“Memang tugas kami melakukan upaya pencegahan dan potensi kerawanan,” kata Allam.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa pendirian TPS lokus tersebut dilakukan atas pengajuan dari masing-masing instansi. Setiap instansi setidaknya memiliki 300 pemilih baru bisa mendapatkan TPS lokus.
“Minimal setiap TPS adalah 300 (pemilih). Kalo misalnya sekitar 50-an (pemilih), kita anjurkan ke TPS terdekat, untuk menggunakan pindah memilih,” jelas Dika.
Baca Juga: Kampanye di Sekolah Boleh, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS lokus akan diambil dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Menurut Dika, saat ini KPPS di TPS lokus sudah terisi semua.
“Kemarin sudah terisi semua menggunakan mekanisme penunjukan dari pengelola pondok. (Mereka) menunjuk pengurus atau pengaush yang bisa (bertugas) di KPPS,” kata Dika.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko