Kota Batu, Tugumalang.id -Bawaslu Kota Batu menghentikan pengusutan dugaan praktik politik uang atau money politics di Pilkada 2024 lalu. Ini setelah mereka tidak dapat menemukan cukup bukti untuk mengusut tindakan tersebut.
Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait dugaan money politics ini dan mengamankan terduga pelaku dan penerima beserta barang buktinya. Keduanya diamankan pada Senin (25/12/2024) malam di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menegaskan terkait penanganan kasus ini telah dihentikan berdasarkan Rapat Pleno bersama Gakkumdu pada 30 November 2024.
Baca juga: Tim Patroli Siber Bawaslu Kota Batu Mulai Pelototi Kampanye Hitam di Pilwali 2024
Penghentian, kata Mardiono, dilakukan dengan berbagai pertimbangan alasan hukum, yang sebelumnya telah dikaji oleh Sentra Gakkumdu. Menurut Mardiono, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh atau tidak lengkap.
Sehingga unsur yang dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
”Adapun, alasannya, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum itu, yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah,” katanya.
Namun dalam prosesnya, terduga pelaku tidak kooperatif, tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu pada 26 – 27 November 2024. Ini menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics
”Klarifikasi ini kan perlu kami dapat karena kami tidak sedang mengetahui peristiwa itu. Jadi apa benar untuk kepentingan paslon tertentu atau tidak, itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” paparnya.
Pihaknya juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.
”Hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sehingga jadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, untuk memutuskan untuk menghentikan perkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan, bahwa bukti yang telah diamankan dari terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, pertimbangan lain, pihaknya punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran itu.
Berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak lagi melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
”Kami juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko