Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

Redaksi by Redaksi
April 16, 2023 11:18 am
in Hukum & Kriminal
Bangunan milik Wahyu Kenzo

Banner bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading ATG. Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.81-83 Kota Malang telah disita Bareskrim Polri.

Di jendela bangunan itu terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan Segel Polisi. Stiker itu juga menerangjan dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang Unsang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat pada Sabtu (15/4/2023).

“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” lanjut keterangan stiker segel itu.

Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD yang merupakan nama asli Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyitaan dan penyegelan bangunan tersebut. Penyitaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

“Itu disita oleh Bareskrim Polri. Terkait, dalam perkara TPPU,” ujarnya.

Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 2016.

Selain itu, juga terdapat keterangan bahwa bangunan itu pernah digunakan sebagai Bank Commenwealth beraliran nieuwe bouwen. Gaya bangunan sesudah tahun 1920an adalah nieuwe bouwen yang merupakan penganut dari aliran international style.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Wahyu Kenzo

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Kayutangan heritage punya replika kereta api

Kayutangan Heritage Kota Malang Punya Replika Lokomotif Kereta Api

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.