Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Kota Malang. Salah satunya melalui program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak daerah hingga 30 November 2024.
Program penghapusan denda pajak bumi dan banguna (PBB) dan pajak daerah lainnya (PDL) itu digencarkan 2 kali dalam setahun. Tahap pertama dilakukan sepanjang April 2024. Kemudian tahap kedua, dimulai pada 1 Agustus hingga 30 November 2024.
“Memang ini kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak daerah. Jadi secara otomatis, denda administrasi itu nol selama program ini berlangsung,” kata Dwi Hermawan, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Gandeng PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD
Menurutnya, program ini cukup optimal dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak di Kota Malang. Dikatakan, animo masyarakat juga cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini.
“Jadi yang memanfaatkan program ini cukup banyak, terutama untuk PBB. Antusias masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa ada peningkatan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dimana, kondisi ini secara otomatis juga meningkatkan PAD Kota Malang.
Baca Juga: Jurus Jitu Bapenda Kota Malang Tingkatkan Transparansi Pajak, 1.000 E-Tax Telah Terpasang di Hotel dan Resto
“Jika dibandingkan dengan hari normal, ada peningkatan sekitar 20 -25 persen,” ucapnya.
Sebagai informasi, target PAD Kota Malang 2024 sebesar Rp 804 milyar. Bapenda Kota Malang juga menyampaikan optimismenya untuk bisa memenuhi target tersebut di akhir 2024 nanti.
“Insyaallah kami optimis bisa tercapai. Sebab, beberapa jenis pajak udah 90 persen lebih. Seperti parkir hingga reklame,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























