KotaBatu, tugumalang.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memiliki jurus jitu dalam meningkatkan transparansi pajak di Kota Malang. Salah satunya dengan mengoptimalkan menerapan E-Tax atau alat perekam pajak online. Setidaknya, 1.000 E-Tax telah terpasang di hotel dan restoran di Kota Malang pada Juli 2023 ini.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan bahwa pemasangan E-Tax dapat meningkatkan transparansi pajak. Sebab alat ini dapat terpantau karena telah terintegrasi dengan dengan dasboard Tax Online Monitoring Room milik Bapenda Kota Malang.
“Sekarang E-Tax sudah terpasang di 1.000 lokasi. Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1.000,” ucapnya, (30/7/2023).
Meski begitu, pihaknya tetap menargetkan bahwa seluruh hotel dan resto wajib pajak di Kota Malang bisa terpasang E-Tax semua. Dia memperkirakan ada lebih dari 3.000 hotel dan restoran yang tersebar di Kota Malang.
“Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi,” ujarnya.
E-Tax ini dipasang di perangkat kasir hotel atau restoran wajib pajak. Alat ini bisa mendata secara online jumlah konsumen hingga omzet harian atau bulanan hotel dan resto. Sehingga, jumlah pajak yang wajib disetorkan ke Bapenda Kota Malang juga dapat terpantau secara rinci.
“Jadi dengan E-Tax ini, kami bisa melihat pajak resto dan hotel secara riil, berapa pajak yang harus disetorkan, kami bisa melihat. Kalau tak ada E-Tax kami hanya berbekal mempercayai pengusaha yang bersangkutan,” ungkapnya.
Handi mencontohkan, seorang pengusaha restoran mengaku memiliki omzet Rp 10 juta. Maka pajak yang harus disetorkan adalah 10 persen atau Rp 1 juta. Namun setelah terpasang E-Tax, ternyata omzet restoran tersebut ternyata Rp 50 juta.
“Misal dia bilangnya omzet hanya Rp 10 juta, ternyata data omzet di E-Tax mencapai Rp 50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp 5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menggencarkan operasi gabungan penegakan terhadap pengusaha restoran yang memanipulasi pajak ini. Para wajib pajak yang kedapatan memanipulasi pajak ini langsung diberikan sanksi tegas.
Dampaknya, saat ini para pengusaha restoran hingga hotel mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai regulasi yang ada. Kini, pihaknya tinggal melakukan upaya penegakan secara persuasif untuk menumbuhkembangkan kesadaran pajak bagi wajib pajak.
Dia menyampaikan akan melakukan operasi penegakan lagi jika ada pengusaha wajib pajak yang terindikasi nakal atau bandel tetap melakukan pelanggaran pembayaran pajak kepada Bapenda Kota Malang.
“Jadi pajak resto itu sama sekali tidak membebani pengusaha. Pajak resto itu dibayar oleh pelanggan. Karena harga yang dia tetapkan, itu (di E-Tax) ditambah 10 persen,” kata dia.
“Artinya tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak. Karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan. Misal harga (produk) nya Rp 15 ribu, tinggal tambah 10 persen. Jadi bukan beban dari pengusaha resto,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko