Malang, Tugumalang.id – Seorang pria bernama Eko Wahyudi yang berniat membantu temannya yakni Hasan Asyari untuk mengerjakan 4 proyek di Kabupaten Malang pada 2023 lalu justru tak mendapatkan haknya alias tak dibayar secara utuh. Dia merugi hingga ratusan juta. Kini, Eko melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polresta Malang Kota pada Rabu (12/2/2025).
Eko yang kini berdomisili di Kota Malang menceritakan awal mula persoalan itu. Dia mengaku ditawari Hasan untuk membantu mengerjakan 4 paket pekerjaan pembangunan dinding penahan (plengesengan) di Pakis, Jabung, Kasembon dan Ngantang Malang pada 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, keempat proyek itu diberikan kepada CV Abricons, CV Larostama Mix Pro, CV Mahesa Cipta Creative dan CV Nikkiindo Multicons.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Saksi Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,8 Milyar di Malang Tak Hadiri Sidang
“Keempat CV itu kata Hasan adalah milik teman teman satu grupnya. Dia menjamin mereka amanah dan aman jika saya kerjakan. Namanya teman (minta tolong) ya akhirnya saya bantu mengerjakan,” ucap Eko, Kamis (13/2/2025).
Catatannya, Eko harus membayar fee 2,5 persen atau senilai Rp 16 juta untuk keempat CV tersebut. Namun sebelum dikerjakan, Hasan juga meminjam uang ke Eko sebesar Rp 100 juta karena sedang butuh uang.
“Dia (Hasan) menjamin setelah 4 proyek ini selesai maka pembayarannya 100 persen diserahkan ke saya. Setelah selesai, saya dikasih tau sama teman teman di dinas kalau pembayarannya sudah cair pada Desember 2023. Semua masuk ke rekening masing masing CV itu,” jelasnya.
Saat Eko menagih pembayaran 4 proyek itu ke Hasan, yang bersangkutan hanya membayarkan dengan dicicil. Saat ini masih terbayar sekitar Rp 250 juta. Sementara total 4 proyek itu mencapai Rp 779 juta (dipotong PPn dan PPh sekitar Rp 105 juta). Atas perjanjian yang ada, Hasan punya kekurangan sekitar Rp 507 juta.
“Sisanya belum dikasih. Alasannya, uangnya masih nyantol di CV CV itu. Tapi saat saya ajak buat ngurus bareng bareng di CV CV itu, dia gak mau,” ungkapnya.
Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa
Pada Agustus 2024, Hasan menjanjikan dan menyanggupi untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada Eko hingga akhir Desember 2024. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Hasan dan Eko beserta 2 orang saksi lain.
Lantaran tak ada iktikad baik untuk melunasi, Eko memberikan 2 somasi kepada Hasan dengan dibantu kuasa hukumnya yakni MS Alhaiday SH MH. Somasi pertama pada 17 Januari 2025 dan kedua pada 30 Januari 2025.
“Karena tak ada kejelasan lagi sampai saat ini, akhirnya saya laporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan,” paparnya.
Eko berharap Hasan bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. Padahal Eko dan Hasan sudah lama berteman. Jika ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Eko siap menerima Hasan.
“Kalau gak ada iktikad lagi ya sudah, jalani aja proses hukum ini. Biar pihak terkait aja yang melanjutkan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko