Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bangunan di Kayutangan Heritage Bakal Dieksekusi, PN Malang Lakukan Pengecekan

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang.

Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bangunan kafe dan lahan eks gedung bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang bakal dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Malang juga telah melakukan pengecekan objek yang akan dieksekusi itu.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan bahwa objek yang bakal dieksekusi itu tepatnya yakni bangunan dan lahan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.11 C, D dan E. Permohonan eksekusi itu juga berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar, Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy, Selasa (27/9/2022).

Rudy menjelaskan bahwa pengecekan objek tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luasan objek. Pengecekan objek itu juga sebagai tindaklanjut pemohon eksekusi.

Namun menurutnya, pengecekan objek itu juga terdapat pihak yang merasa dirugikan atas rencana eksekusi itu. Pasalnya, pemilik kafe juga mengaku memiliki sertifikat yang sah juga.

“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah kami sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan melalui langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan, bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.

Sedangkan pihak yang mengaku juga memiliki sertifikat atas bangunan kafe itu belum berkenan untuk dimintai tanggapan.

“Nanti saja, tunggu kalau saya sudah ada pengacara. Yang jelas saya sudah sesuai prosedur semua,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Bagunan di Kayutangankayutangan heritagekota malangPN Malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Terduga pelaku begal motor M (29) setelah diamankan oleh Polres Malang.

Terduga Begal yang Beraksi di 6 TKP akhirnya Ditangkap di Dampit Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.