MALANG – Bangunan kafe dan lahan eks gedung bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang bakal dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Malang juga telah melakukan pengecekan objek yang akan dieksekusi itu.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan bahwa objek yang bakal dieksekusi itu tepatnya yakni bangunan dan lahan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.11 C, D dan E. Permohonan eksekusi itu juga berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.
“Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar, Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy, Selasa (27/9/2022).
Rudy menjelaskan bahwa pengecekan objek tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luasan objek. Pengecekan objek itu juga sebagai tindaklanjut pemohon eksekusi.
Namun menurutnya, pengecekan objek itu juga terdapat pihak yang merasa dirugikan atas rencana eksekusi itu. Pasalnya, pemilik kafe juga mengaku memiliki sertifikat yang sah juga.
“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah kami sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan melalui langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan, bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.
Sedangkan pihak yang mengaku juga memiliki sertifikat atas bangunan kafe itu belum berkenan untuk dimintai tanggapan.
“Nanti saja, tunggu kalau saya sudah ada pengacara. Yang jelas saya sudah sesuai prosedur semua,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A