Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bakar Istri hingga Tewas, Pria di Kota Batu Dihukum 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
April 5, 2022 3:54 pm
in Hukum & Kriminal
pelaku bakar istri

Pelaku pembakaran istri hidup-hidup di Kota Batu, Suyanto (kanan) saat menjalani sidang putusan akibat perbuatannya di Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (5/4/2022). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Suyanto (52), warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, dihukum tujuh tahun penjara karena tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dibakar hidup-hidup.

Putusan ini dibacakan hakim Judi Prasetya dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (5/4/2022).

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam tindakannya itu, Suyanto tega membakar istrinya, Rahmawati, hingga tewas pada 6 September 2021 lalu.

pelaku bakar istri
Pelaku pembakaran istri hidup-hidup di Kota Batu, Suyanto saat menjalani sidang putusan akibat perbuatannya di Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (5/4/2022). Foto: Kejari Kota Batu

”Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban. Vonis hukuman tujuh tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

Dijelaskan kronologinya, korban pada hari itu usai bekerja pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Mangga Gg XV/TPQ RT 03 RW 13 Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kejadian terjadi sekira pukul 20.00 WIB.

Tidak lama kemudian, terdakwa yang cemburu karena menduga istrinya selingkuh, datang menggebrak pintu rumah orang tua korban sambil marah-marah. Dia membawa satu botol berisi BBM jenis Pertamax. Bensin itu lalu disiramkan ke sekujur tubuh korban.

Karena mendengar keributan, anak korban melerai keduanya keluar rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, terdakwa yang sedang membawa korek api berlari dan langsung menyulut korek api ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badannya ke tanah untuk berusaha mematikan api. Korban dibantu keluarganya ikut menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.

”Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawanya tidak tertolong karena parahnya luka bakar yang diderita,” terang Edi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Sebab itu, PN Malang memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuHeadlineistrikota batu

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
bnn bakar narkoba

BNN Kota Malang Bakar 18,6 Kg Sabu dan Ganja

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.