Tugumalang.id – Suyanto (52), warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, dihukum tujuh tahun penjara karena tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dibakar hidup-hidup.
Putusan ini dibacakan hakim Judi Prasetya dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (5/4/2022).
Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam tindakannya itu, Suyanto tega membakar istrinya, Rahmawati, hingga tewas pada 6 September 2021 lalu.

”Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban. Vonis hukuman tujuh tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.
Dijelaskan kronologinya, korban pada hari itu usai bekerja pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Mangga Gg XV/TPQ RT 03 RW 13 Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kejadian terjadi sekira pukul 20.00 WIB.
Tidak lama kemudian, terdakwa yang cemburu karena menduga istrinya selingkuh, datang menggebrak pintu rumah orang tua korban sambil marah-marah. Dia membawa satu botol berisi BBM jenis Pertamax. Bensin itu lalu disiramkan ke sekujur tubuh korban.
Karena mendengar keributan, anak korban melerai keduanya keluar rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, terdakwa yang sedang membawa korek api berlari dan langsung menyulut korek api ke arah korban.
Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badannya ke tanah untuk berusaha mematikan api. Korban dibantu keluarganya ikut menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.
”Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawanya tidak tertolong karena parahnya luka bakar yang diderita,” terang Edi.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Sebab itu, PN Malang memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id