MALANG – Viral, 2 orang yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan dilumpuhkan aparat Polresta Malang Kota, di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, pada Rabu (24/2/2021) kemarin.
Peristiwa yang diawali dengan proses kejar-kejaran antar pelaku dan aparat berpakaian preman itu diwarnai perlawanan.
Dikatakan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, keduanya terpaksa dilumpuhkan karena dianggap melawan petugas.
”Salah satu pelaku ada yang mengeluarkan celurit dari sarungnya dan membacok petugas sebanyak 2 kali. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Untungnya, luka petugas tidak terlalu berat,” ungkapnya, pada Kamis (25/2/2021).
Leo melanjutkan, aksi itu adalah bagian dari pengejaran anggota Resmob terhadap 2 pelaku ranmor yakni W (31) dan S (32) yang beraksi di sebuah kafe di Kota Malang, pada Selasa (23/2/2021).
”Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas kasus pencurian motor di Malang,” jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa kedua pelaku ini sebenarnya merupakan target Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Resmob sejak 2 pekan lalu karena sudah berhasil menggarong di sejumlah tempat.
Hingga kemudian, saat berhasil melacak kedua pelaku di Sawojajar, petugas mengejar kedua pelaku.
Interogasi membuktikan, keduanya mengaku sebagai pelaku pencurian yang baru saja terjadi di sebuah kafe pada Selasa lalu.
Meski mengaku baru mencuri satu kali, namun kata Tinton, pengakuannya tidak selaras dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ada banyak perangkat pencurian yang disita mulai kunci T lengkap dengan 16 mata kunci T, kunci pas, obeng, kunci L, celurit, dan lain-lain.
“Dimana-mana pelaku pasti ngakunya cuma sekali. Kami duga mereka sudah lihai dan punya jaringan. Ada sejumlah kunci pas dengan nomor yang lengkap untuk mencuri. Selanjutnya, kita akan terus mendalami para pelaku ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, selain harus ditandu dengan kursi roda, keduanya juga terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat pasal 363 Ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian.