Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18/01/2023 1:20 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun.

Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Masih ingat kasus seorang ayah bernama WD (42) warga Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri? Sampai-sampai sang istri dan 5 anaknya terusir dari rumah. Kini, dia telah menjalani sidang atas perkaranya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, menuturkan bahwa JPU meminta Majelis Hakim memutus terdakwa dengan tuntutan maksimal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya selama empat tahun tersebut.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa dalam hal ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian disertakan pula 7 barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum

Seperti diketahui, nasib ibu lima anak yang merupakan istri terdakwa sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga terdakawah karena bersikukuh enggan mencabut laporannya di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.

Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari bagi mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.

Sementara tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Anak TiriAyahAyah Cabuli Anak Tirikota batuPemerkosaanPencabulan
Previous Post

Kolaborasi Dua Prodi Unikama Ciptakan 12 Game Edukasi

Next Post

Hasil Lebih Berkualitas, Perajin Dupa Pilih Lidi Impor Daripada Lidi Lokal

Next Post
Proses pembuatan dupa.

Hasil Lebih Berkualitas, Perajin Dupa Pilih Lidi Impor Daripada Lidi Lokal

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Kabupaten Malang, Persekam Metro FC Targetkan Juara Piala Soeratin Jatim 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group