Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2023 1:20 pm
in Hukum & Kriminal
Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun.

Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Masih ingat kasus seorang ayah bernama WD (42) warga Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri? Sampai-sampai sang istri dan 5 anaknya terusir dari rumah. Kini, dia telah menjalani sidang atas perkaranya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, menuturkan bahwa JPU meminta Majelis Hakim memutus terdakwa dengan tuntutan maksimal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya selama empat tahun tersebut.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa dalam hal ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian disertakan pula 7 barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum

Seperti diketahui, nasib ibu lima anak yang merupakan istri terdakwa sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga terdakawah karena bersikukuh enggan mencabut laporannya di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.

Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari bagi mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.

Sementara tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Anak TiriAyahAyah Cabuli Anak Tirikota batuPemerkosaanPencabulan

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Proses pembuatan dupa.

Hasil Lebih Berkualitas, Perajin Dupa Pilih Lidi Impor Daripada Lidi Lokal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.