Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Awas, Beli Motor Curian Bisa Kena Pidana! Ini Cara Cek Informasi Kendaraan yang Dijual

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2024 4:03 pm
in Hukum & Kriminal
Motor curian

Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebelum membeli kendaraan, pastikan kepemilikan serta kelengkapan surat dari kendaraan tersebut. Pasalnya, membeli kendaraan motor curian bisa berpotensi terkena Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.

Saat ini, ada banyak penjualan sepeda motor di media sosial yang harganya jauh di bawah pasar. Setelah diusut, ternyata kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Warga yang membeli kendaraan curian itu bisa dijerat Pasal 480 KUHP apabila memenuhi unsur dari pasal tersebut.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Motor curian
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Mereka (pencuri) modusnya langsung ditawarkan di media sosial. Menjual kepada masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Ini akan menyebabkan tindak pidana baru, yaitu pidana 480 (penadahan). Ini kan kasihan (pembeli),” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat beberapa waktu lalu.

Baca juga:Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi

Agar terhindar dari jual beli motor curian, Gandha mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kelengkapan surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar.

“Biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasanya ‘yatim piatu’ atau motor mobil yang ‘sebelahan’ saja,” kata Gandha.

Masyarakat juga bisa mengecek registrasi kendaraan bermotor untuk mengetahui kepemilikannya. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di sana, masyarakat bisa mengecek kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.

Namun, apabila tidak sempat ke kantor Samsat, masyarakat bisa mengecek registrasi kendaraan melalui website e-samsat.id. Layanan sms juga disediakan bagi warga Jawa Timur. Masyarakat cukup mengetik JATIM(spasi)nomor kendaraan, kemudian dikirim ke 7070.

Gandha juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang statusnya leasing, disewakan, atau dalam tabungan kredit. Apabila tidak berhati-hati, pembeli bisa terlibat kasus tindak pidana fidusia.

“Jangan sampai karena tidak mengetahui, akhirnya dipanggil kepolisian,” kata Gandha.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: jatmiko

Tags: Jual motormotor curianpidana

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Aspal jalan

Aspal Jalan Bandulan Kota Malang Mengelupas Diterjang Air Hujan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.