MALANG, Tugumalang.id – Sebelum membeli kendaraan, pastikan kepemilikan serta kelengkapan surat dari kendaraan tersebut. Pasalnya, membeli kendaraan motor curian bisa berpotensi terkena Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.
Saat ini, ada banyak penjualan sepeda motor di media sosial yang harganya jauh di bawah pasar. Setelah diusut, ternyata kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Warga yang membeli kendaraan curian itu bisa dijerat Pasal 480 KUHP apabila memenuhi unsur dari pasal tersebut.

“Mereka (pencuri) modusnya langsung ditawarkan di media sosial. Menjual kepada masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Ini akan menyebabkan tindak pidana baru, yaitu pidana 480 (penadahan). Ini kan kasihan (pembeli),” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat beberapa waktu lalu.
Baca juga:Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi
Agar terhindar dari jual beli motor curian, Gandha mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kelengkapan surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar.
“Biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasanya ‘yatim piatu’ atau motor mobil yang ‘sebelahan’ saja,” kata Gandha.
Masyarakat juga bisa mengecek registrasi kendaraan bermotor untuk mengetahui kepemilikannya. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di sana, masyarakat bisa mengecek kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.
Namun, apabila tidak sempat ke kantor Samsat, masyarakat bisa mengecek registrasi kendaraan melalui website e-samsat.id. Layanan sms juga disediakan bagi warga Jawa Timur. Masyarakat cukup mengetik JATIM(spasi)nomor kendaraan, kemudian dikirim ke 7070.
Gandha juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang statusnya leasing, disewakan, atau dalam tabungan kredit. Apabila tidak berhati-hati, pembeli bisa terlibat kasus tindak pidana fidusia.
“Jangan sampai karena tidak mengetahui, akhirnya dipanggil kepolisian,” kata Gandha.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: jatmiko