BATU – Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu masih harus menyisakan tanggungan. Pasalnya, pihak pemenang lelang bongkaran mengaku rugi Rp 45 juta karena ada sejumlah item bongkaran yang dibawa pulang pedagang.
Pihak pemenang lelang bongkaran, Zubaidi menuturkan item bongkaran yang dimaksud adalah 19 rolling door, 5 buah asbes gelombang dan 8 kusen berbahan alumunium.
Menurut dia, dari hasil pertemuan di KPKNL Malang, bahwa seluruh bongkaran material aset pasar hak mutlak pemenang lelang.
”Namun ternyata banyak aset yang dibawa pulang. Kecuali rolling door di unit 1 dan unit 2 itu milik pedagang dan sudah kami kembalikan,” terang dia.
Pihaknya juga telah meminta pertanggungjawaban kepada Pemkot Batu terkait hal ini. Namu, banyak pedagang yang bandel tidak mengembalikan aset ini. Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan klaim kerugian ini kepada Pemkot Batu di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kami sudah ikuti peraturan, pelunasan juga sudah. Kami bekerja secara maksimal. Saya harap kepada Pemkot Batu agar barang hilang bisa diganti rugi,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu, Pemkot melalui KPKNL Malang melelang pembongkaran tersebut dari harga Rp Rp 597.477.000. Dalam proses lelang Zubaidi menawar lelang senilai Rp 2,1 miliar.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori menjelaskan akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan sinkronisasi dengan UPT pasar terkait barang pemenang bongkaran yang hilang.
“Nanti akan ada beberapa langkah yang dilakukan antara lain inventarisir, penelitian dan penelusuran. Jika perlu, bisa melibatkan aparat yang berwenang lainnya untuk memastikan status barangnya benar-benar hilang atau bagaimana,” tutupnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko