Rabu, Juni 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Tetangga Saat Main Layangan, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 31, 2025 6:59 pm
in Hukum & Kriminal
Aniaya tetangga

Tersangka penganiayaan di Bunutwetan, Pakis. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap pria bernama Martias Veri Putra (35), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia diduga memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka lebam.

Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (30/6/2025) sore. Saat itu, korban yang berinisial AFR (42) bersama istri dan putranya tengah bermain layangan.

READ ALSO

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka datang ke lokasi kejadian bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, tersangka langsung menghampiri korban.

“Istri tersangka menunjuk ke arah korban, lalu tersangka menghampiri korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Warga Dampit Aniaya Tetangga hingga Tewas

Setelah berhadapan dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan siku tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai dahi korban.

Tersangka kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa bekerja selama tiga hari. Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” kata Bambang.

Korban dan tersangka merupakan tetangga yang sama-sama mengontrak rumah di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menambahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Ketika penyidik melakukan pemanggilan, tersangka tidak kooperatif. Ia juga kerap pergi ke luar kota karena berprofesi sebagai sopir truk.

“Tersangka berkali-kali tidak memenuhi panggilan. Dia berprofesi sebagai sopir truk, kerjanya ke luar Pulau Jawa,” ujar Suyanto.

Baca juga: Coba Rampok Tetangga Satu Desa, Pria di Saptorenggo Pakis Ditangkap Polisi

Peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi antara anak korban dan anak tersangka. Korban merasa anaknya dirundung oleh anak tersangka, sehingga melabrak istri tersangka.

“Ada kesalahpahaman yang berbuntut tersangka melakukan kekerasan kepada korban,” kata Suyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ia terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bunutwetanpakispenganiayaanPenganiayaan di Malang

Related Posts

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Next Post
Kaleidoskop Kota Malang 2025

Kaleidoskop Kota Malang 2025: Skandal Dokter Cabul, Demo Ojol, hingga Banjir 39 Titik

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.