Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Tetangga Saat Main Layangan, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 31, 2025 6:59 pm
in Hukum & Kriminal
Aniaya tetangga

Tersangka penganiayaan di Bunutwetan, Pakis. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap pria bernama Martias Veri Putra (35), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia diduga memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka lebam.

Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (30/6/2025) sore. Saat itu, korban yang berinisial AFR (42) bersama istri dan putranya tengah bermain layangan.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka datang ke lokasi kejadian bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, tersangka langsung menghampiri korban.

“Istri tersangka menunjuk ke arah korban, lalu tersangka menghampiri korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Warga Dampit Aniaya Tetangga hingga Tewas

Setelah berhadapan dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan siku tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai dahi korban.

Tersangka kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa bekerja selama tiga hari. Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” kata Bambang.

Korban dan tersangka merupakan tetangga yang sama-sama mengontrak rumah di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menambahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Ketika penyidik melakukan pemanggilan, tersangka tidak kooperatif. Ia juga kerap pergi ke luar kota karena berprofesi sebagai sopir truk.

“Tersangka berkali-kali tidak memenuhi panggilan. Dia berprofesi sebagai sopir truk, kerjanya ke luar Pulau Jawa,” ujar Suyanto.

Baca juga: Coba Rampok Tetangga Satu Desa, Pria di Saptorenggo Pakis Ditangkap Polisi

Peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi antara anak korban dan anak tersangka. Korban merasa anaknya dirundung oleh anak tersangka, sehingga melabrak istri tersangka.

“Ada kesalahpahaman yang berbuntut tersangka melakukan kekerasan kepada korban,” kata Suyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ia terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bunutwetanpakispenganiayaanPenganiayaan di Malang

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Kaleidoskop Kota Malang 2025

Kaleidoskop Kota Malang 2025: Skandal Dokter Cabul, Demo Ojol, hingga Banjir 39 Titik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.