Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Angka Pernikahan Bawah Umur Kabupaten Malang masih Tinggi

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2021 1:55 pm
in Berita
Ilustrasi (foto:pixabay).

Ilustrasi (foto:pixabay).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Malang sejak 2020 ternyata masih tinggi. Terbukti dari data Pengadilan Agama (PA) Kepanjen, yang menunjukkan pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020, ada 1.783 kasus dengan 1.726 kasus diputus.

Pada Januari 2021 ternyata angka tersebut tidak jauh menurun, yaitu 219 kasus yang masuk dengan 146 kasus sudah diputus. Tidak jauh berbeda pada Januari 2020 yang tercatat ada 234 kasus dengan 146 kasus diputus.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali mengatakan, jika penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur usia minimal pernikahan.

“Pertama tren kenaikan dikarenakan Undang-undang yang dulu (UU Nomor 1 Tahun 1974) mengatur usia pernikahan pada perempuan minimal 16 tahun. Lalu tahun 2019 dirubah (UU Nomor 16 Tahun 2019) menjadi 19 tahun,” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/02/2021).

“Tapi untuk putra baik undang-undang yang lama maupun yang baru tetap minimal usia 19 tahun,” sambungnya.

Hal ini membuat anak yang biasanya bisa menikah setelah lulus SMA menjadi terganjal karena usianya belum menyentuh 19 tahun.

“Sekarang putri tamat SMA itu sudah dewasa, tapi umurnya itu belum 19 tahun, kadang kurang 4 bulan/5 bulan. Sehingga yang ingin menikah tetap harus ke sini (PA Kabupaten Malang),” tuturnya.

“Hal ini yang membuat (pengajuan dispensasi kawin) meningkat,” lanjutnya.

Namun, berkat undang-undang baru ini membuat pernikahan dini yang disebabkan kasus hamil diluar nikah menjadi menurun di tahun 2020.

“Cuman bedanya dengan dulu kalau yang dibawah 16 tahun itu 50:50 sama kasus misalnya kecelakaan (hamil diluar nikah). Tapi saat dinaikkan menjadi 19 tahun jadi tetap banyak yang baik-baik yang prosesnya normatif, atau tidak pacaran tapi dijodohkan orang tua,” jelasnya.

Kendati demikian, tetap anak-anak yang menikah dengan usia dibawah 19 tahun baik karena hamil diluar nikah atau bukan harus datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

“Sekarang yang berusia dibawah 19 tahun, baik kecelakaan atau tidak wajib ke sini,” pungkasnya.

Tags: PA Kabupaten MalangPengadilan AgamaPengadilan Agama kabupaten Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
FIP Unikama Gelar Yudisium, 157 Mahasiswa Resmi Jadi Sarjana Pendidikan

FIP Unikama Gelar Yudisium, 157 Mahasiswa Resmi Jadi Sarjana Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.