Malang, tugumalang.id – Seorang pria berinisial MS (24), warga Banjarnegara yang bekerja dan berdomisili di Bekasi dibekuk Polresta Malang Kota usai memperdayai siswi SMP di Kota Malang. Dia mengancam menyebarluaskan foto asusila anak dibawah umur itu jika hasratnya tak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban inisial R (15) dan tersangka berkenalan melalui aplikasi Litmatch. Setelah beberapa kali ngobrol, tersangka melakukan pendekatan dan meminta korban berbagi layar dan nomor WA.
Dengan bujuk rayunya, tersangka mendapat foto tanpa penutup atau foto asusila korban. Foto itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban ketika tak berkenan memenuhi hasratnya.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Devi Athok: Apa Ini Kasus Asusila?
“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancamana itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Atas desakan, ancaman dan tipu daya tersangka, akhirnya korban kembali mengirim foto asusila ke tersangka. Namun bukannya selesai, korban terus dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi hasratnya.
“Pelaku terus merayu dan mengasut korban untuk mengirim foto foto asusila. Foto foto bagian pribadi korban dikirimkan ke pelaku,” ujarnya.
“Namun bukannya berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya,” imbuhnya.
Danang mengungkapkan bahwa tersangka juga sempat mengunggah foto asusila korban melalui sosial media dengan akun palsu. Bahkan tersangka juga menandai atau mengetag akun media sosial korban hingga diketahui teman teman korban.
“Pelaku juga sempat ada keinginan untuk membateter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten konten asusila,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda Pemudi Diduga Berbuat Asusila di Kafe Kota Malang
Dikatakan, korban mulai memberanikan diri untuk menceritakan hal ini setelah foto foto asusilanya mulai tersebar luas di media sosial.
Atas kasus ini, Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Bekasi. Tersangka akhirnya dibekuk di tempat kerjanya di Bekasi dan digelandang ke Polresta Malang Kota pada 1 Mei 2024.
Kini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun dan atau denda 1 milyar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko