Kota Batu, Tugumalang.id – Alih fungsi lahan di Kota Batu kian mengkhawatirkan. Lahan sawah dilindungi (LSD) yang masih tersisa pada 2025 hanya sekitar 429 hektare. Kondisi ini dinilai membutuhkan regulasi yang lebih ketat agar laju konversi lahan dapat dikendalikan.
Data tersebut diperkuat hasil kajian akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. Mohammad Reza, S.T., MURP. Menurutnya, tekanan pembangunan sektor pariwisata, komersial, dan permukiman menjadi pemicu utama perubahan pemanfaatan ruang di Kota Batu dalam satu dekade terakhir.
Alih Fungsi Lahan Picu Ancaman Ekologis
Reza menjelaskan, alih fungsi lahan mayoritas terjadi di kawasan pertanian hortikultura di lereng perbukitan yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air.
“Jika tidak dikendalikan secara ketat, hal ini bisa semakin mempercepat laju pembentukan lahan kritis. Dampaknya tidak hanya dirasakan para petani lokal, tapi juga kerentanan bencana ekologis seperti erosi, tanah longsor, hingga penurunan ketersediaan air tanah,” ungkap Reza.
Baca juga: Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu
Menurut dia, ketika vegetasi penutup tanah berganti menjadi bangunan beton atau infrastruktur wisata, kemampuan tanah menyerap air hujan menurun drastis.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi daerah resapan, mengganggu pasokan air bersih, serta menurunkan debit mata air di kawasan hilir. Berkurangnya luas tanam juga dapat mengganggu ketahanan pangan.
“Akibatnya menurunkan produksi komoditas hortikultura unggulan yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga lokal,” katanya.
Untuk mencegah bertambahnya lahan kritis, Reza menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pemberian insentif kepada petani agar tetap mempertahankan lahan pertanian mereka.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat memperkuat penataan ruang berbasis konservasi lingkungan. Menurutnya, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta rehabilitasi lahan perlu segera dilakukan.
“Penguatan peran komunitas lokal dan kelompok tani dalam menjaga fungsi ekologis lahan juga penting dalam upaya ini,” pungkasnya.
Baca juga: Luas Lahan Makin Kritis, Ketua DPRD Kota Batu Desak Penyelamatan Total Kebun Apel
DPRD Siapkan Payung Hukum LP2B
Sementara itu, Pansus DPRD Kota Batu mengunci sisa 429 hektare lahan produktif sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Raperda LP2B.
Ketua Pansus LP2B DPRD Kota Batu Hasan Abdillah mengatakan, regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk mempertahankan lahan produktif sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga lahan pertanian agar tidak lagi dialihfungsikan. Kota Batu harus tetap memiliki kawasan pertanian yang berkelanjutan sebagai penyangga ketahanan pangan,” tegas Hasan.
Politikus PKB itu menyebut 429 hektare lahan telah diproteksi sebagai kawasan dilindungi. Luasan terbesar berada di Kecamatan Junrejo.
“Artinya lahan yang masuk dalam zonasi ini dilarang keras dialihfungsikan untuk aktivitas nonpertanian, kecuali memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain perlindungan kawasan, Pansus juga mendorong Pemerintah Kota Batu menyiapkan insentif bagi petani yang mempertahankan sawah mereka.
Hasan menjelaskan, skema insentif meliputi pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan benih, subsidi sarana produksi pertanian (saprodi), serta pendampingan dan pembinaan berkala dari Dinas Pertanian.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menegaskan, pembangunan daerah harus tetap mengacu pada zonasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, investasi tidak boleh mengabaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Pembangunan harus mengikuti tata ruang yang sudah ditetapkan. Jangan sampai karena kepentingan pembangunan, aturan tata ruang justru diubah. Rule of the game-nya sudah jelas,” ujar Ludi.
Ia menambahkan, Perda LP2B harus disinkronkan dengan RTRW dan RDTRK agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan sistem RDTR Interaktif (Gistaru) untuk mengecek status dan zonasi lahan secara mandiri.
DPRD menegaskan Raperda LP2B bukan untuk membatasi investasi, melainkan menjaga keseimbangan pembangunan daerah tanpa mengorbankan ketahanan pangan jangka panjang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























