Tugumalang.id – Tiga tembok milik Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) diduga menghalangi akses menuju tanah dan rumah milik Heru Prijanto yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Rumah tersebut belum sepenuhnya jadi. Ia tidak bisa menyelesaikan dan menempati rumah tersebut akibat tak memiliki akses untuk ke sana.
Hal ini sudah berlangsung selama 20 tahun atau sejak awal tahun 2002. Saat itu, Heru tengah menyelesaikan rumah yang mulai ia bangun pada tahun 2001.
Selain Heru, ada empat orang lainnya yang tidak bisa mengakses tanah mereka karena terhalang tembok BCT.
Sudarno, pendamping lima orang tersebut, mengatakan bahwa Heru telah mengeluarkan uang sebanyak Rp300 juta untuk membangun rumah.
“Pada Januari 2022, saat ia membangun rumah, diduga orang suruhannya pengembang menutup jalan ke akses tanah tersebut. Total ada tiga tembok yang menutup semua akses,” sebut Sudarno, pada Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan bahwa di tahun 2002 tersebut, pihak pengembang sempat menawar tanah milik lima orang yang kini didampingi Sudarno tersebut. Namun menurut mereka, harga yang ditawarkan rendah.
Sudarno menyebut, pengembang awalnya menawarkan harga Rp25 ribu per meter persegi. Kemudian mereka menaikkan harga menjadi Rp35 ribu per meter persegi dan naik lagi menjadi Rp75 ribu per meter persegi. “Menurut kelima orang itu, harganya sangat jauh di bawah pasar. Orang-orang itu menyebut harganya tidak manusiawi,” imbuh Sudarno.
Saat bertemu dengan pengembang, kata Sudarno, mereka menawarkan kompensasi ke pihak pengembang agar tidak membangun tembok. Tetapi salah satu pengembang menolak tawaran tersebut.
Di tahun 2002-2003, kelima pemilik tanah ini juga pernah melakukan mediasi bersama dengan warga BCT. Awalnya mereka sepakat akses ke tanah milik lima orang tadi dibuka asal keamanannya terjamin dengan memasang pagar tersendiri dan akses keluar masuk dijaga. “Tapi kemudian kesepakatan tersebut diingkari dan tembok tetap berdiri,” sebut Sudarno.
Kelima orang yang merasa dirugikan selama 20 tahun inipun mencari keadilan dengan mengadukan hal ini kepada Bupati Malang, Sanusi. “Kami berharap sekali Pemkab Malang gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan warga tersebut, sehingga (mereka) bisa kembali mengakses rumah dan tanahnya,” harap Sudarno.
Pada Senin (22/8/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan ke lokasi terkait aduan ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota dinas kepada Bupati Malang agar masalah bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau pendekatan persuasif humanis. “Kami telah membuat nota dinas kepada Bapak Bupati Malang untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id