Tugumalang.id – Selebgram sekaligus pengusaha di Kota Malang, Aghnia Punjabi mengungkap kondisi anaknya yang kerap mengigau ketakutan usai menjadi korban penganiayaan oleh susternya berinisial IPS (27), warga Bojonegoro.
Aghnia mengaku sangat terpukul atas kondusi anaknya yang menjadi korban penganiayaan. Dia menyebutkan bahwa anaknya yang masih berusia 3 tahun mengigau sebanyak 5 kali saat tidur.
“Jadi waktu tidur, anak saya 5 kali ngigau ketakutan. Saya bangunkan lalu saya tenangkan dan bisa tidur lagi. Tapi dia ngigau lagi,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Jengkel Korban Tolak Diobati Jadi Motif Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang
Dia berharap suster yang sudah bekerja bersamanya selama setahun terkahir itu bisa dihukum seberat beratnya. Sebab menurutnya, perlakuan keji yang dilakukan suster inisial IPS itu tak bisa ditoleransi.
“Saya harap pelaku dijerat hukum sebesar besarnya. Kalau lihat CCTV, anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ampun. Lari sana sini dikejar sampai mampus, tak ada yang nolong,” ungkapnya.
Kini, anak Aghnia berinisial JAP itu tengah menjalani perawatan medis secara intensif di RSSA Malang. Hasil visum sementara, mata korban mengalami luka memar, lalu telinga kanan kiri dan dahi mengalami luka gores. “Sebagai seorang ibu tentu saya merasa sangat terpukul,” ujarnya.
Baca Juga: Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang Terancam 5 Tahun Penjara
Dia juga mengaku mendapat informasi bahwa anaknya sempat tak diberikan makan oleh susternya selama sehari. Dimana, saat itu Aghnia dan suaminya sedang bekerja di luar kota.
Aghnia mengungkapkan, sengaja mengunggah foto kondisi anaknya di sosial media tanpa disamarkan agar semua orang tau dan lebih waspada.
“Biar orang tau separah apa. Itu parah banget. Dia (pelaku) kan juga punya anak. Saya gak ada masalah dengan suster, saya baik dengan dia. Dia selama ini berlaku baik, ternyata namipulatif,” tuturnya.
“Alasanannya (penganiayaan) gak masuk akal, karena (korban) gak mau diobati,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif tersangka melakukan penganiayaan itu karena korban menolak diobati.
“Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya yakni tersangka merasa jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” ungkapnya.
Danang menyampaikan bahwa korban saat ini juga mengalami trauma psikologi akibat penganiayaan keji itu. Diketahui, tersangka melakukan pemukulan hingga mendidih tubuh korban secara keji.
“Kejiawaan tersangka tentu juga akan dilakukan pemeriksaan. Kami kerjasama dengan Polda Jatim dan paikolog di Malang,” tuturnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A