MALANG, Tugumalang.id – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria Gondanglegi mengacungkan celurit kepada warga di depan sebuah warung bakso di Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang. Video tersebut viral pada Rabu (17/1/2024) malam, sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
Beberapa jam kemudian, yakni pada Kamis (18/1/2024) pukul 01.00 WIB, pria tersebut berhasil ditangkap di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Pria berinisial BM (54) itu diamankan beserta barang bukti berupa celurit.
Informasi adanya kejadian yang meresahkan warga ini didapat oleh Polres Malang saat pelaksanaan patroli cyber. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Gondanglegi kemudian menuju ke lokasi untuk memeriksa situasi.
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan.
Saat tiba di lokasi kejadian, polisi tidak mendapati pelaku di sana. Ia diduga telah meninggalkan tempat kejadian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pria Gondanglegi yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan. Sekitar lima jam kemudian, polisi berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Putatkidul.
“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Adnan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka yang mengacungkan celurit kepada warga tersebut. Tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A