Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Disekat untuk Jalur Ambulans, Tepi Jalan di Kota Batu Malah Penuh Mobil Parkir Liar

Redaksi by Redaksi
April 14, 2024 10:10 am
in News
parkir liar

Tampak jejeran mobil parkir liar di sepanjang jalur khusus ambulans di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu ketika malam hari. Foto: Tangkapan Layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Disekat untuk memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans, jalur khusus di Jalan Ahmad Yani atau simpang empat BCA di Kota Batu, Jawa Timur justru penuh mobil parkir liar. Tak ayal hal itu kerap menghambat laju mobil ambulans yang membawa pasien atau korban gawat darurat.

Fakta ini kerap dijumpai para supir ambulans di Kota Batu. Terbaru, pemandangan itu dialami seorang relawan Siaga Klemuk, Suliyanton pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat.

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Korban yang merupakan warga Dusun Pokopek, Desa Oro-Oro Ombo tak sadarkan diri usai terjatuh akibat rem blong di jalur alternatif Klemuk. Tahu akan situasi emergency tersebut relawan langsung bergerak cepat membawa korban ke RS Hasta Brata.

parkir liar Sembari melajukan mobil, mereka mengabadikan momen perjalanan tersebut. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi.

Baca Juga: Parkir Liar di Kota Malang, Dishub: Jangan Beri Ruang, Kalau Ngeyel Lapor!

Rekan Suliyanton pun sempat naik pitam melihat hal itu. Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.

”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jali itu.Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.

“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.

Anton menambahkan keberadaan parkir tepi jalan yang kerap menghambat terletak di depan Roti Bakar Yunus atau Simpang Empat Pesanggrahan. Jika malam hari, di sana juga terdapat jejeran mobil parkir.

“Parahnya, sempat tukang parkir di sana itu malah sibuk markir mobil, padahal ambulans mau lewat. Harusnya kan ambulans emergency ini menjadi prioritas. Saya heran juga disitu, padahal juga dekat Pos Polisi,” kata dia.Parkir liar

Terpisah, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menjelaskan jika keluhan parkir liar di jalur khusus ambulans itu akan menjadi atensi pihaknya. Saat ini, pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut di lapangan.

Baca Juga: Sempat Pro Kontra, Segini Besaran Pendapatan SIstem e-Parkir di Pasar Induk Among Tani Kota Batu

”Saya kroscek dulu ke lapangan bersama dari teman-teman Lantas. Nanti jika benar, pastinya akan dilakukan penertiban,” ungkap Hendri dikonfirmasi.

Jika menilik aturan, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga melanggar aturan parkir kendaraan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: jalur ambulanskota batumobil parkir liarparkir liarparkir liar di kota batu

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
viral,pukul perempuan,pria,malang - Viral Pria di Kebonagung Pakisaji Pukul Perempuan dengan Gitar

Viral Pria di Kebonagung Pakisaji Pukul Perempuan dengan Gitar

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.