Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 11:48 am
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban lagi mengalami luka-luka di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik yang tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Mereka adalah M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Keduanya sama-sama bekerja sebagai pegawai swasta.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Meski jarak rumah tak jauh, mereka mengaku tak kenal dengan kedua korban, yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (69). Mereka juga tak mengetahui kondisi Agus yang tunanetra.

Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Namun, kedua tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui ada rumah-rumah yang dihuni oleh lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.

“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua. (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ini pertama kalinya mereka melakukan perampokan. Aksi nekat ini mereka lakukan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.

Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

Mereka melakukan kekerasan kepada kedua korban karena terpergok saat melakukan aksi mereka. Setelah melakukan kekerasan, kedua tersangka kabur dengan membawa satu buah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.

“Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja ada dompet dan di atas TV ada hanphone, mereka ambil,” jelas Gandha.

Meski berhasil mengambil handphone, mereka membuang barang tersebut karena panik. Gandha mengatakan pihaknya telah mencari handphone tersebut namun tidak menemukannya hingga sekarang.

“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami sudah melakukan pencarian berulang-ulang di sekitar situ, tapi masih belum ditemukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangpakisperampokanTersangka Perampoka

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Acara peringatan Nuzulul Quran dan pemberian santunan untuk anak yatim dan duafa. Foto/dok FEB Unisma

Peringati Nuzulul Quran 1445 H, FEB UNISMA Gelar Kegiatan Religi dan Santunan Yatim Piatu Duafa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.