Malang, Tugumalang.id – Dua orang terduga pelaku peredaran dan penggunaan uang palsu diamankan setelah diduga bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang. Aksi tersebut menyasar dua toko kelontong yang lokasinya berdekatan.
Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim membenarkan penanganan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku telah diamankan petugas.
“Dua pelaku sudah diamankan, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Malang,” ujar Kevin.
Dugaan penggunaan uang palsu itu terjadi pada rentang Sabtu (26/9/2026) hingga Kamis (8/10/2026). Kedua terduga pelaku diduga membeli kebutuhan sehari-hari, seperti mi instan, rokok, dan kerupuk, menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
Pemilik toko yang menerima pembayaran tersebut kemudian memberikan uang kembalian. Akibatnya, mereka mengalami kerugian karena uang yang diterima diduga palsu.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Via MiChat di Kota Batu Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap
Kasus ini terungkap pada Kamis (8/10/2026), ketika salah satu terduga pelaku kembali berbelanja di toko milik korban. Korban mengenali tekstur uang yang diberikan karena dinilai mirip dengan uang yang pernah diterimanya sebelumnya dan diduga palsu.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan dua orang berinisial S (43) dan SH (41).
Baca juga: Sindikat Peredaran Uang Palsu di Kota Malang Ditangkap
Dari pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, uang tunai dalam berbagai pecahan, sejumlah barang belanjaan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, dugaan tindak pidana peredaran dan penggunaan uang palsu tersebut masih dalam pendalaman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















