Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 Lengkap dengan Besarannya di Sini!

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2024 9:10 am
in News
Informasi tentang jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan di tahun 2024 /Foto: pixabay.com/Iqbalstock

Informasi tentang jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan di tahun 2024 /Foto: pixabay.com/Iqbalstock

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini selain Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan diberikan bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan gaji ke-13 ASN hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Baca Juga: Direktur Baru Poltekom Malang Mulai Buka Suara

Namun apabila sampai bulan tersebut belum dapat dibayarkan maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. Nantinya nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun.

Kemudian mengenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang akan ditanggung pemerintah.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024

1. Aparatur Negara

– PNS

– Calon PNS

– PPPK

– TNI

– Polri

– Pejabat Negara

Baca Juga: Khofifah Ikut Ngalap Berkah di Haul Akbar ke-9 Riyadlul Jannah

2. Pensiunan

– Pensiunan PNS

– Pensiunan TNI

– Pensiunan Polri

– Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan

– Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia

– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia

– Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan

– Veteran

– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan

– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas

– Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesiasch Leger atau Koninklijk Marine

– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan Polri atau TNI

– Pokok janda/dida/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau Polri

– Pokok orang tua prajurit TNI atau Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri atau anak)

– Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2024

THR ASN yang nantinya dibayarkan sesuai dengan ketentuan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Ada dua jenis sumber gaji ke-13 ASN yang dijadwalkan akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lain di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

– Gaji Pokok

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan Pangan

– Tunjangan Jabatan atau Umum

– Tunjangan Kinerja

2. APBD

Sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besaran komponen penghasilan sebagai berikut:

– Gaji Pokok

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan Pangan

– Tunjangan Jabatan atau Umum

– Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji

Demikian informasi tentang jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan di tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNGaji Ke-13Gaji Ke-13 Tahun 2024THRTunjangan Hari Raya

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Petugas melakukan pemadaman di tempat pengolahan sampah yang terbakar. Foto: Damkar Kabupaten Malang

Pengolahan Barang Bekas di Kepanjen Kebakaran Akibat Puntung Rokok

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.